PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Keberanian dan ketajaman media online Sumbar Times Oke dalam mengawal isu-isu krusial di Sumatera Barat kembali memicu perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kian marak dan bebas beroperasi di kawasan Sinabuan Pambaloan, Kejorongan Perdamaian, Kenagarian Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan investigasi mendalam serta data yang dihimpun tim redaksi Sumbar Times Oke dari berbagai jejaring media sosial—seperti gardanaga.blogspot.com, padangannetizen.blogspot.com, dan liputanperistiwa7.blogspot.com—aktivitas merusak lingkungan ini terkesan berjalan mulus tanpa ada tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Lemahnya pengawasan ini mulai memicu sinisme publik terkait komitmen pemberantasan tambang ilegal di wilayah hukum tersebut.
Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan ini, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat langsung angkat bicara. Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, dengan nada tegas mengecam keras lambatnya respons dari aparat kepolisian setempat.
“Sangat tidak masuk akal jika APH tidak tahu ada aktivitas alat berat jenis ekskavator yang mengobrak-abrik lahan pertanian masyarakat di Dua Koto. Jangan sampai kelemahan pengawasan ini membuat publik berasumsi bahwa aliran ‘uang payung’ lancar sampai ke Padang,” ujar Ir. Sutan Hendy Alamsyah secara eksklusif kepada jurnalis Sumbar Times Oke melalui pesan singkat, Selasa (16/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, tokoh vokal Sumatera Barat ini menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak boleh membiarkan para pelaku PETI kebal hukum. Ia mendesak jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres Pasaman, hingga Polda Sumbar untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
“Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda Sumbar harus segera ambil tindakan konkret. Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas, sangat disayangkan. LMR-RI berkomitmen akan melayangkan laporan resmi langsung ke Mabes Polri agar diusut tuntas,” tegas Sutan Hendy dengan nada memperingatkan.
Aktor dan Modus Operandi di Lapangan
Informasi yang dihimpun Sumbar Times Oke dari sumber-sumber tepercaya di lapangan mengungkapkan, aktivitas PETI di Dua Koto ini diduga digerakkan oleh sindikat yang terorganisir dengan rapi. Seorang pria berinisial N diduga kuat bertindak sebagai aktor utama, penanggung jawab alat berat sekaligus orang kepercayaan investor.
Operasi ilegal yang merusak tatanan lingkungan dan lahan pertanian warga ini juga menyeret beberapa nama lain yang diduga memiliki peran spesifik. Di antaranya adalah M (diduga penyedia lahan), I (diduga operator alat berat), DM dan M (diduga pekerja bagian box), serta S yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar solar untuk operasional ekskavator.
Keberadaan alat berat yang beroperasi bebas ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan fungsi kontrol kepolisian wilayah, mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat PETI sangat nyata dan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen Sumbar Times Oke dan Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai media online selalu dinanti-nantikan informasinya oleh masyarakat Sumatera Barat karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, Sumbar Times Oke tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Dua Koto, Polres Pasaman, Polda Sumbar, serta para pihak yang namanya disebutkan dalam laporan warga. Sesuai ketentuan hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan sebelum adanya pembuktian hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht).
Masyarakat kini menunggu, apakah APH di Sumatera Barat mampu membuktikan taringnya, atau justru membiarkan spekulasi miring publik terus menggelinding liar terkait lemahnya penegakan hukum di Kecamatan Dua Koto. (Red)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













