LMR-RI Desak Kapolri Turun Tangan, Bongkar Gurita PETI dan Dugaan Keterlibatan Oknum APH di Lima Puluh Kota

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat angkat bicara terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membersihkan wilayah tersebut dari mafia tambang dan oknum aparat yang diduga membekingi.

Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan warga karena telah merusak ekosistem dan mencemari Sungai Kampar hingga keruh pekat. “Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Soroti Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran Multi-Pasal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMR-RI menilai kelangsungan aktivitas PETI yang terkesan bebas ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran atau keterlibatan oknum APH setempat. Sutan Hendy menegaskan bahwa para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera yang nyata, di antaranya:

UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 Pasal 98 (1): Terkait perusakan hutan lindung dan pencemaran air, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

UU Migas No. 22/2001 Pasal 55: Karena operasional alat berat di lapangan diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar (ancaman 6 tahun penjara).

UU TPPU No. 8/2010 Pasal 3: Aliran dana hasil PETI yang tidak dilaporkan terindikasi kuat masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Desakan Nyata Kepada Penegak Hukum

Menyikapi krisis moral dan lingkungan ini, LMR-RI Sumbar bersama masyarakat Kapur IX melayangkan tiga tuntutan utama:

Mabes Polri dan Kapolda Sumbar segera membentuk tim khusus independen untuk menangkap pelaku utama serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH di lapangan.

Kementerian LHK turun ke lokasi untuk melakukan audit lingkungan hidup dan menyegel kawasan hutan lindung yang dirusak.

PPATK dan Ditjen Pajak menelusuri aliran dana serta mendeteksi dugaan pencucian uang dari bisnis haram ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Penegakan hukum atas PETI dan semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat, harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kepastian hukum harus diwujudkan, bukan sekadar slogan,” tegas Ir. Sutan Hendy Alamsyah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi berimbang untuk pemberitaan selanjutnya.( STO)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru