LIMA PULUH KOTA, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat angkat bicara terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membersihkan wilayah tersebut dari mafia tambang dan oknum aparat yang diduga membekingi.
Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan warga karena telah merusak ekosistem dan mencemari Sungai Kampar hingga keruh pekat. “Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Soroti Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran Multi-Pasal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LMR-RI menilai kelangsungan aktivitas PETI yang terkesan bebas ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran atau keterlibatan oknum APH setempat. Sutan Hendy menegaskan bahwa para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera yang nyata, di antaranya:
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 Pasal 98 (1): Terkait perusakan hutan lindung dan pencemaran air, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
UU Migas No. 22/2001 Pasal 55: Karena operasional alat berat di lapangan diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar (ancaman 6 tahun penjara).
UU TPPU No. 8/2010 Pasal 3: Aliran dana hasil PETI yang tidak dilaporkan terindikasi kuat masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Desakan Nyata Kepada Penegak Hukum
Menyikapi krisis moral dan lingkungan ini, LMR-RI Sumbar bersama masyarakat Kapur IX melayangkan tiga tuntutan utama:
Mabes Polri dan Kapolda Sumbar segera membentuk tim khusus independen untuk menangkap pelaku utama serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH di lapangan.
Kementerian LHK turun ke lokasi untuk melakukan audit lingkungan hidup dan menyegel kawasan hutan lindung yang dirusak.
PPATK dan Ditjen Pajak menelusuri aliran dana serta mendeteksi dugaan pencucian uang dari bisnis haram ini.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Penegakan hukum atas PETI dan semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat, harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kepastian hukum harus diwujudkan, bukan sekadar slogan,” tegas Ir. Sutan Hendy Alamsyah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi berimbang untuk pemberitaan selanjutnya.( STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













