LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan ratusan alat berat ekskavator berukuran besar (seperti jenis PC 375) diduga kuat kian marak beroperasi di kawasan Batang Simpang, Bulang, Garabak Data, hingga kawasan Sikia, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Merespons keresahan masyarakat, Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, angkat bicara secara tegas. Dirinya mendesak Kapolri beserta jajaran penegak hukum pusat untuk segera turun tangan menyapu bersih aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

“Kami meminta Kapolri mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Tangkap para pelaku, sita alat beratnya, dan usut tuntas siapapun yang membekingi. Hukum harus tegak, tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” ujar Sutan Hendy Alamsyah kepada Sumbar Times Oke.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa ratusan unit alat berat diduga masuk secara masif melalui jalur kawasan Talang. Mirisnya, laporan dari masyarakat juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatanp oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial R yang disebut-sebut ikut membekingi atau terlibat dalam lingkaran aktivitas ilegal ini.

Selain merusak ekosistem hutan dan sungai di hilir, aktivitas PETI ini juga dilaporkan telah menelan korban jiwa. Sekitar dua bulan lalu, seorang warga asal Sariak, Langan Nan Tigo, dilaporkan tewas tertimpa pohon saat mendulang di area perbukitan lokasi tambang tersebut.

Secara regulasi, para pelaku PETI ini terancam sanksi berat berlapis. Mulai dari Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atas perusakan kawasan, hingga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LMR-RI Sumbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri agar ada efek jera bagi pelaku maupun oknum aparat yang nekat melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan di atas, demi menegakkan asas praduga tak bersalah sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( STO)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru