SOLOK, SUMBAR TIMES OKE
www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok diduga kian merajalela dan mulai menelan korban jiwa. Lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal memicu desakan dari masyarakat agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera turun tangan membersihkan praktik ilegal yang merusak lingkungan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas tambang ilegal ini berpusat di sepanjang aliran Batang Simpang hingga kawasan Sikia. Skala operasi ini terbilang masif dengan dugaan keterlibatan ratusan unit alat berat jenis ekskavator, mulai dari ukuran sedang hingga ukuran besar sekelas PC 375.
“Alat-alat berat tersebut diduga masuk melalui jalur Talang. Bahkan, kami mendapat laporan bahwa pasokan alat berat terus bertambah secara berkala masuk ke lokasi,” ujar sumber tersebut kepada Sumbar Times Oke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, aktivitas ilegal yang berdampak buruk pada ekosistem hutan ini diduga berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) serta oknum perangkat jorong setempat yang bertindak sebagai fasilitator di lapangan. Informasi yang beredar di tengah masyarakat mencatut nama oknum berinisial R, yang diduga memiliki keterikatan dengan instansi keamanan, sebagai salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di Batang Simpang.
Tragedi Nyawa Melayang dan Akses Tersembunyi
Dampak nyata dari pembiaran aktivitas PETI ini bukan sekadar kerusakan alam. Sekitar dua bulan lalu, sebuah tragedi kemanusiaan dilaporkan terjadi di lokasi penambangan kawasan Batang Simpang. Seorang warga yang sedang mendulang emas tradisional dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa pohon saat sedang tidur di sekitar area tambang. Korban diketahui merupakan warga Sariak Laweh, Nan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti.
Untuk mencapai titik-titik penambangan emas ilegal ini, pelaku memanfaatkan jalur-jalur perbukitan yang terisolasi. Sumber media ini membeberkan setidaknya ada tiga pintu masuk utama menuju lokasi penambangan:
Jalur Sianggai 2: Memerlukan waktu tempuh sekitar dua jam dengan berjalan kaki.
Jalur Taratak Baru: Akses jalan kaki ekstrem selama kurang lebih tiga jam.
Jalur Garabak Data: Rute terjauh yang memakan waktu hingga empat jam berjalan kaki.
Masyarakat Kabupaten Solok kini menaruh harapan besar kepada Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah nyata dari penegak hukum untuk menghentikan laju kerusakan alam Sumbar sekaligus mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual dan oknum aparat yang berdiri di belakang bisnis haram ini.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan verifikasi resmi dan meminta konfirmasi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Solok, Polda Sumatra Barat, serta instansi terkait guna mendapatkan perimbangan informasi yang utuh. (STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













