SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok dilaporkan kian marak dan berpotensi merusak ekosistem lingkungan secara masif. Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat yang dihimpun redaksi Sumbar Times Oke, aktivitas ilegal ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal, serta adanya indikasi pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Menurut narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pasokan Bio Solar bersubsidi tersebut diduga mengalir menuju kawasan Garabak Data yang berpusat di Batu Janjang. Warga menuding sejumlah nama—di antaranya ZN, KS, JL, dan RK—berperan sebagai penyedia utama bahan bakar untuk operasional alat berat di lokasi tambang.
“Jalur masuk pasokan BBM jenis Bio Solar subsidi tersebut diduga melewati wilayah Sirukam. Kami menyayangkan sikap polsek setempat yang terkesan tidak mengetahui atau menutup mata atas mobilitas pasokan bahan bakar ini,” ujar warga tersebut kepada Sumbar Times Oke, Minggu (21/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa ZN diduga memanfaatkan fasilitas publik, yakni sebuah rumah dinas guru di kawasan Pangki Pulau Muaro, sebagai tempat penyimpanan (gudang) BBM solar subsidi tersebut.
Kerusakan Lingkungan Luas dan Isu Setoran Oknum
Dampak dari aktivitas PETI ini disebut telah memicu kerusakan fisik lingkungan yang parah. Sepanjang aliran Sungai Batang Palangki hingga Durian Kunik dilaporkan telah dipenuhi oleh ratusan mesin dompeng/ponton. Akibatnya, aliran sungai menjadi rusak, lahan persawahan warga terancam, dan jalan usaha tani mengalami kerusakan fisik.
Lebih memprihatinkan, penambangan liar yang diduga melibatkan ratusan unit ekskavator ini dilaporkan telah merambah hingga ke kawasan hutan lindung di area Hulu Aia. Warga juga menyebut nama NZ sebagai salah satu pihak yang diduga ikut mengoordinasikan pasokan BBM di Jorong Muaro dan Jorong Pasa Pulai Batu Janjang.
Masyarakat mengaku sempat mencoba memberikan teguran secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dengan dalih bahwa urusan pengamanan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Muncul pula dugaan dari penuturan warga mengenai adanya aliran dana atau ‘upeti’ berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per dompeng kepada oknum di tingkat bawah demi kelancaran operasi.
Desakan Kepada Kapolri dan Upaya Konfirmasi
Melihat skala kerusakan dan dugaan keterlibatan oknum berseragam yang membuat para pelaku merasa kebal hukum, masyarakat Kabupaten Solok menaruh harapan besar kepada Kapolri untuk turun tangan membersihkan praktik PETI hingga ke akarnya.
“Kami meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk menindak tegas para pelaku utama serta oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas ini. Jangan biarkan hukum kalah oleh mafia tambang,” tegas perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sirukam, Polres Solok, serta pihak-pihak
terkait yang namanya disebutkan dalam laporan warga untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang konfirmasi resmi berimbang.( STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













