JAKARTA, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id— Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Agus Gumiwang Kartasasmita dari jabatan Menteri Perindustrian dan melantik Muhammad Sarmuji sebagai penggantinya pada 1 Oktober 2026. Pergantian tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 104/P Tahun 2026.
Yang menjadi sorotan adalah waktu pergantian tersebut. Agus Gumiwang diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan di Amerika Serikat untuk menghadiri pertemuan Global Forum on Steel Excess Capacity (GFSEC) di Milwaukee.
Di Jakarta, sementara itu, proses pergantian berlangsung dan Sarmuji dilantik sebagai Menperin baru. Bahkan Sarmuji mengungkapkan bahwa kepastian dirinya ditunjuk sebagai menteri baru baru diterimanya pada pagi hari sebelum pelantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergantian itu kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan pada 2 Oktober 2026. Dalam acara tersebut, Sarmuji justru menyatakan akan meneruskan fondasi dan program yang telah dibangun Agus Gumiwang.
Secara hukum, pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden. Namun dari sisi etika politik dan tata kelola pemerintahan, fakta bahwa seorang menteri masih menjalankan agenda resmi di luar negeri ketika pergantian dilakukan memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi, penghormatan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dan tata cara pergantian jabatan.













