Ancaman Pidana UU Minerba Mengintai, Pelaku PETI di Solok Dibayangi Ketakutan dan Sanksi Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Solok kini berada di bawah bayang-bayang sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), para pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman nyata ini mulai memicu ketakutan di kalangan pemain tambang yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum.

Keresahan di lapangan kini kian meruncing menyusul adanya laporan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mengungkapkan bahwa dampak dari dugaan aktivitas PETI ini telah memicu konflik horizontal di tingkat tapak.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait situasi ini langsung kepada jajaran polda setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat sudah saya teruskan kepada Humas Polda Sumbar, Dirkrimsus, dan Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka,” ujar Sutan Hendy saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, ketegangan sempat memuncak di kawasan Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Gesekan antarwarga diduga dipicu oleh persoalan logistik penunjang operasional tambang, termasuk isu miring seputar pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat di lokasi yang mengarah ke Garabak Data.

Warga mengeluhkan rusaknya fasilitas infrastruktur jalan desa yang menjadi jalur perlintasan, sementara dampak kesejahteraan diduga tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat setempat. Polemik ini sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari guna mencegah bentrokan fisik yang lebih luas antar-kelompok.

Terkait adanya tudingan keterlibatan oknum tertentu serta dugaan penimbunan BBM subsidi di rumah-rumah warga, Sutan Hendy menegaskan perlunya langkah penegakan hukum yang tegas dan objektif dari aparat berwenang guna mengembalikan kepercayaan publik.

“Ini saatnya penindakan. Pencegahan penting agar tidak terjadi bentrokan antar-kampung, dan penindakan tegas harus dilakukan terhadap siapa saja mafia tambang serta penyalahguna BBM solar subsidi di lapangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepolisian setempat serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai detail peristiwa hukum di wilayah Tigo Lurah tersebut. Langkah penegakan hukum pidana sesuai UU Minerba kini menjadi tumpuan utama masyarakat demi tegaknya keadilan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok. (STO)

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru