DICIDUK SATRESKRIM POLRES BENGKULU

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU, SUMBAR TIMES OKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NS, warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengisi BBM Bio Solar secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode dan kendaraan berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NS melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari, dengan ketentuan satu kali pengisian di setiap SPBU, ujar AKP Susilo.

Setelah diperoleh, BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang ke dalam wadah penampungan berupa jeriken dan drum berkapasitas 200 liter. Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 679 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 14 jeriken ukuran 35 liter, satu unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BD 9047 AP, dua drum berisi BBM masing-masing sekitar 165 liter dan 30 liter, serta puluhan jeriken kosong dan peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.Release Nofriski Yolando, S.H.

Contact Person 085271063752

Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru