SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Pembangunan satu unit bangunan permanen di tepi jalan lintas Solok Selatan, tepatnya di kawasan Muaralabuh, menuai sorotan. Bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) karena didirikan di sempadan Sungai Batang Suliti.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), bangunan berbahan bata merah tersebut berdiri mepet dengan badan jalan nasional. Selain memakan ruang sempadan, tumpukan material pasir untuk pembangunan tersebut juga berserakan hingga ke bahu jalan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya penertiban dari pemerintah setempat dinilai belum berjalan optimal. Camat Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Prima, saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu mengaku telah meneruskan informasi tersebut secara lisan kepada Penjabat (Pj) Wali Nagari Persiapan setempat, Nova.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah sampaikan ke Buk Nova, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Prima saat dikonfirmasi.
Namun, koordinasi lebih lanjut terkait langkah penindakan konkret belum terealisasi. Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Pj Wali Nagari Nova dan Camat Prima pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, nomor ponsel keduanya berada dalam kondisi tidak aktif.
Ketua Lembaga Mahkamah Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat, Ir. Hendy A., menyayangkan pembiaran bangunan di zona fatal tersebut. Menurutnya, Bupati Khairunas dan Wakil Bupati Yulian Efi selaku pemegang kebijakan tertinggi di daerah harus menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk bertindak tegas.
“Camat dan Wali Nagari adalah perpanjangan tangan kepala daerah di lapangan. Harus proaktif dan tegas memantau wilayahnya. Ini warga mendirikan bangunan di zona larangan, menabrak DMJ dan DAS Batang Suliti. Jika ada ketegasan dari instansi terkait, tentu pelanggaran ini bisa dicegah sejak awal,” kata Hendy.
Hendy juga menyoroti potensi kerawanan lingkungan di sekitar lokasi. Di seberang jalan, terdapat aktivitas yang diduga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perbukitan, yang berisiko memicu material longsor ke sungai dan jalan nasional.
Mengingat lokasi tersebut berada di jalur jalan nasional dan daerah aliran sungai utama, LMR-RI mendesak instansi vertikal, termasuk Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, untuk memberikan atensi dan berkoordinasi dengan Pemkab Solok Selatan guna penataan ruang yang sesuai aturan.
Sorotan Kinerja Aparatur di Lapangan
Di sisi lain, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dalam menunjuk beberapa Pj Wali Nagari perempuan di 7 kecamatan sempat mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Yulian Efi. Jajaran pemerintah daerah menegaskan bahwa secara administrasi penunjukan tersebut sudah melalui kajian yang matang dan tepat.
Kendati demikian, implementasi pengawasan di tingkat tapak tetap memicu kritik dari masyarakat. Warga berharap jajaran pemerintah kecamatan hingga nagari lebih responsif dalam mengawal ketertiban umum dan aturan tata ruang, agar tidak memicu pembiaran pelanggaran yang merugikan kepentingan publik secara luas. (Sumbar Times Oke/Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













