PAKAN RABA’A – SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE sumbartimesoke.id –
Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) serentak di Kabupaten Solok Selatan mulai memasuki babak baru terkait keabsahan proses administratif seleksi calon. Bakal calon Wali Nagari Pakan Raba’a Tengah yang tereliminasi, Ben Suswanto, S.T., secara resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Laporan ini ditujukan terhadap Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Pakan Raba’a Tengah dan Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Kabupaten Solok Selatan atas dugaan maladministrasi dalam pemenuhan persyaratan kepengurusan struktural nagari.
Persoalan ini mencuat setelah proses pendaftaran yang diikuti oleh enam orang kandidat, yang secara regulasi melampaui batas maksimal lima calon berdasarkan Pasal 40 ayat (7) Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2024. Mengingat indikator teknis seleksi tambahan tidak diatur secara eksplisit dalam Perda, kewenangan penilaian diserahkan kepada kebijakan Bamus Nagari.
Ben Suswanto menyatakan keberatan atas legitimasi keputusan Bamus tersebut. Pihaknya mengklaim memiliki data terkait dugaan pelanggaran administratif domisili dan rangkap jabatan oleh oknum anggota Bamus, yang dinilai tidak selaras dengan syarat formil Pasal 235 huruf (g) Perda Nomor 9 Tahun 2024 jo. Pasal 95 huruf (g) Perbup Nomor 5 Tahun 2026 mengenai kewajiban menetap secara faktual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang perlu adanya peninjauan ulang demi kepastian hukum yang berkeadilan, sehingga jalur Ombudsman kami tempuh guna memeriksa seluruh rangkaian proses ini secara objektif,” ujar Ben Suswanto kepada sumbartimesoke.id, mengonfirmasi langkah hukumnya.
Menanggapi laporan dan keberatan tersebut, Ketua P2WN Kabupaten Solok Selatan sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan, Efi Yandri, memberikan klarifikasi normatif secara lugas. Menurutnya, panitia telah melakukan verifikasi dokumen kependudukan secara resmi. Berdasarkan hasil pengecekan administrasi negara, para anggota Bamus yang dipersoalkan secara sah masih mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nagari Pakan Raba’a Tengah, sehingga secara de jure persyaratan wajib menetap dianggap telah terpenuhi.
Lebih lanjut, dalam pertemuan koordinasi pada Jumat (18/09/2026), Efi Yandri secara bijak dan akademis mengakui bahwa dinamika regulasi di tingkat daerah memang terus berproses menuju titik ideal.
“Peraturan Daerah kita ini secara bertahap terus disempurnakan seiring berjalannya waktu, dan dinamika seperti ini merupakan bagian dari proses perbaikan regulasi ke depan,” ungkap Efi Yandri merespons dinamika hukum tata negara di tingkat lokal tersebut.
Langkah pelaporan ke Ombudsman ini diharapkan dapat menjadi ruang mediasi yang elegan dan berbasis aturan substantif guna melahirkan solusi hukum yang berkekuatan tetap, sekaligus menjaga kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilwanag di Solok Selatan.
(STO/Endri Alamsyah)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id













