SUMBAR TIMES OKE, SOLOK. www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi mengungkap adanya dugaan jaringan besar mafia tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Solok.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan bahwa investigasi ini dilakukan untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan dan aset negara dari aktivitas pengerukan ilegal yang merugikan daerah.
“Kami telah menghimpun data dan memetakan jaringan yang diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas tambang emas tanpa izin ini. Bumi Solok harus diselamatkan dari eksploitasi ilegal,” ujar Sutan Hendy Alamsyah kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Munculnya Nama ‘Haji S’*
Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pemodal besar lokal. Salah satu nama yang santer disebut dan diduga ikut berperan aktif sebagai aktor utama adalah seorang warga berinisial Haji S, yang diketahui berdomisili di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
“Informasi dari lapangan dan penelusuran masyarakat mengarah pada keterlibatan oknum tersebut sebagai salah satu penyokong kegiatan ini,” sebut sumber masyarakat yang engan di sebut namanya demi keselamatan
*Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah*
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih berupaya melakukan verifikasi, mencari akses komunikasi, dan menghubungi Haji S serta pihak berwenang setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan
LMR-RI menegaskan akan membawa temuan dan bukti-bukti lapangan ini ke ranah hukum agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku penambangan liar di Kabupaten Solok. (SHA)
Contact Redaksi: 081377271073
Contact Redaksi: Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













