SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Kinerja Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mengelola dan mengamankan aset publik kembali mendapat sorotan tajam. Gedung KUD Koto Bira yang terletak di kawasan strategis Tanah Ulayat Alam Surambi Sungai Pagu dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun, memicu kritik atas lemahnya komitmen eksekutif dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Padahal, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan oleh tingkat akar rumput. Sekretaris Nagari Pulakek Koto Baru, Tabrani, membeberkan bahwa pihak nagari memiliki rencana konkret untuk mengalihfungsikan gedung kosong itu menjadi pusat UMKM, pangkalan gas Elpiji, serta pusat distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani setempat.
“Rencana pemanfaatan ini bertujuan langsung untuk memutar roda ekonomi nagari dan memangkas pengangguran. Berdasarkan koordinasi awal, pihak Sekda sempat mengakui bangunan tersebut berstatus aset terbengkalai. Namun sayangnya, hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata dari pemkab,” ungkap Tabrani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambatnya respon birokrasi ini diperkuat oleh bungkamnya jajaran top birokrat Solok Selatan. Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi berulang kali via telepon kepada Sekretaris Daerah, Dr. Syamsurizaldi, guna mempertanyakan kepastian regulasi dan inventarisasi aset tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan respon hingga berita ini naik cetak.
Sikap tidak ambil pusing juga tecermin dari pernyataan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi. Saat ditemui di kediamannya, orang nomor dua di Solok Selatan itu justru melempar seluruh tanggung jawab kepada bupati. “Terkait kebijakan strategis, regulasinya berada di tangan Bupati selaku kepala daerah,” cetus Yulian Efi dingin.
Pernyataan tersebut langsung memantik kritik dari tokoh pemuda, Rado Algirak. Menurutnya, sikap pasif jajaran eksekutif ini mengindikasikan adanya pembiaran tata kelola pemerintahan yang buruk. Ia mengingatkan bahwa pengawasan aset adalah tanggung jawab melekat kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur undang-undang.
“Gedung ini berada di koridor utama Kawasan Seribu Rumah Gadang. Alasan bahwa aset ini masih tersangkut di PUSKUD Provinsi adalah bentuk kegagalan diplomasi birokrasi Pemkab. Bupati dan Wabup tidak boleh menutup mata dan sekadar sibuk dengan agenda seremonial, sementara aset produktif di depan mata dibiarkan mati,” kritik Rado tajam.
Nada keras juga dilayangkan Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah. Ia menilai ketidaktegasan Pemkab Solok Selatan dalam mengeksekusi status hukum gedung KUD Koto Bira berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak, terutama ribuan petani yang kesulitan mengakses pupuk.
“Kami memberikan peringatan keras kepada Pemkab Solok Selatan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum konkrit untuk mengambil alih aset tersebut dari PUSKUD Provinsi demi kepentingan rakyat Pulakek Koto Baru, kami akan melaporkan mandeknya tata kelola aset ini langsung ke Kementerian ATR/BPN dan Presiden RI,” tegas Sutan Hendy. (Sumbar Times Oke/Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













