RIAU, SUMBAR TIMES OKE – Polda Riau kembali mengambil langkah tegas dalam merespons dinamika keamanan di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah sebelumnya mencopot Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim, kini Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melakukan rotasi besar terhadap personel sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi internal yang melibatkan Itwasda, Propam, serta melalui proses Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil evaluasi komprehensif terhadap kinerja personel Polsek Panipahan, diputuskan akan dilakukan rotasi besar yang menyasar para kanit dan anggota, ujar Kapolda, Selasa, 14 April 2026.
Kapolda menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya korektif agar pelayanan kepolisian semakin optimal dan responsif terhadap situasi di lapangan.
Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat Panipahan terhadap kondisi keamanan yang terjadi belakangan ini.
Kami mendengar aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kegelisahan warga menjadi perhatian serius, dan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menghadirkan rasa aman, tegasnya.
Selain pembenahan internal, Polda Riau juga memperkuat langkah strategis dalam pemberantasan narkoba yang disebut sebagai salah satu akar persoalan di wilayah tersebut.
Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai wujud komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika. Satgas ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pengawasan internal untuk mencegah adanya penyimpangan.
Penanganan narkoba harus dilakukan secara luar biasa. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga evaluasi internal agar tidak ada celah, ujarnya.
Ke depan, Polda Riau juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk mendorong Panipahan menjadi kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.
Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.












