PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – 15 Juli 2026 — Menyikapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Regional Leadership Council Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi tata kelola lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., secara resmi mendesak KPK untuk bergerak cepat, objektif, dan tanpa tebang pilih, termasuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Pemuda Lira Riau Mendesak Pemeriksaan Menhut Raja Juli Antoni, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Menhut Raja Juli Antoni terkait fakta adanya “amplop” dalam map yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada pertemuan Juni lalu. Meskipun ada klaim pengembalian dana, laporan penolakan gratifikasi yang baru diserahkan ke KPK pasca-OTT memicu tanda tanya besar yang harus diuji secara hukum demi asas transparansi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usut Tuntas Korelasi Kasus dengan Pelepasan Kawasan Hutan
Pemuda LIRA Riau menyoroti adanya dugaan pemotongan dana petani KUD oleh Bupati Kuansing yang disinyalir diperuntukkan bagi pengurusan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hingga saat ini, status pelepasan kawasan hutan di Kuansing masih menggantung dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta rentan menjadi komoditas transaksional.
Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati Kuansing mengumpulkan dana dari 914 lebih petani anggota KUD di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.800 hektar , KPK juga harus mengusut para pihak yang terlibat yang memungut uang dari para petani di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan di kementerian kehutanan.
Kami tidak ingin nasib kawasan hutan di Riau, khususnya di Kuantan Singingi, disandera oleh kepentingan elite yang memperjualbelikan izin. Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh Kementerian Kehutanan dari praktik mafia tanah dan suap perizinan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ‘amplop’ ini bukan sekadar masalah administrasi gratifikasi, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat Kuansing dan kelestarian hutan Riau. Pemuda LIRA Riau akan mengawal ketat proses penyidikan ini sampai akar-akarnya terungkap! ( Daniel Saragi, S.H. (Ketua DPW Pemuda LIRA Riau)
Contact Redaksi 081377271073
Editor/ Publosher l: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













