Pengadaan Kertas Ijazah SD-SMP di Padang Diduga Dikondisikan, Kadisdik Mulai “Gemetar” Dibayangi Jerat Pidana?

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Dugaan praktik pengondisian proyek kedinasan kembali menerpa institusi pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang kini berada di bawah sorotan tajam terkait indikasi pengarahan pengadaan kertas ijazah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Padang.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa pengadaan dokumen negara tersebut diduga kuat telah diatur sedemikian rupa oleh oknum di Dinas Pendidikan. Pembiayaannya dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tarif sebesar Rp25.000 untuk setiap siswa.

Tidak tanggung-tanggung, alur pengondisian ini disinyalir bergerak secara terstruktur. Pihak dinas diduga memanfaatkan jaringan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan untuk jenjang SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP guna mengarahkan para kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada indikasi kuat bahwa pengadaan ini dikunci untuk satu pintu. Seluruh sekolah diarahkan menunjuk satu vendor yang sama,” ujar sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pihak penyedia yang ditunjuk dalam pusaran proyek ini adalah CV Adab Utama. Praktik penunjukan tunggal yang diduga difasilitasi oleh kebijakan internal disdik ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan pengondisian yang menjurus pada praktik monopoli ini tentu berpotensi menabrak aturan hukum pidana, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana BOS. Situasi ini dinilai bisa membuat jajaran pengambil kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Padang, termasuk Kepala Dinas, berada dalam posisi yang tidak aman dan dibayangi ketakutan akan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Sumbar Times Oke masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang serta pihak CV Adab Utama guna mendapatkan klarifikasi berimbang. Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab sepenuhnya bagi pihak-pihak terkait demi kejelasan informasi di tengah masyarakat. (Tim)

Contact Redaksi 081377271073

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru