SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan untuk mengaktifkan kembali operasional PT Hastika Palma Kencana (HPK) mendapat perlawanan sengit dari akar rumput. Masyarakat adat dari tiga nagari di kawasan Lubuak Ulang Aliang secara kompak dan tegas menutup ruang kompromi bagi korporasi sawit tersebut.
Penolakan keras ini mengemuka dalam pertemuan strategis yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Pertemuan tersebut sedianya diinisiasi oleh Pemkab Solok Selatan melalui surat undangan resmi tertanggal 5 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Sekna Ritta Sugiarta atas nama Wali Nagari.
Dalam surat berkop resmi dan berstempel basah itu, Pemkab Solok Selatan sedianya menjadwalkan pembahasan re-aktivasi PT HPK pada Senin, 13 Juli 2026 hari ini, dengan dalih pengembangan ekonomi berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Namun, alih-alih mendapat dukungan, kebijakan Pemkab ini justru dinilai tidak berpihak pada luka sejarah masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap Bulat Tokoh Adat dan Masyarakat
Tokoh masyarakat Ulang Aliang, Mahyudin, menegaskan bahwa penolakan terhadap PT HPK sudah bersifat final dan tidak bisa ditawar lagi. Sikap ini merupakan representasi utuh dari seluruh unsur adat dan pemerintahan tingkat nagari.
“Semua unsur tokoh masyarakat dan tokoh adat menyatakan penolakan mutlak,” ujar Mahyudin didampingi Wali Nagari Lubuak Ulang Aliang Selatan (LUAS), Ketua Bamus Nagari LUAS Kasman Kamil Dt Gindo Nan Putiah, Bundo Kanduang Marlis, serta tokoh pemuda Bustam Kamil dan Muhrijal.
Mahyudin, yang juga merupakan bagian dari tokoh perjuangan lokal, mengungkapkan fakta pahit bahwa dirinya sampai memilih pindah ke Kabupaten Dharmasraya demi menghindari dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami tidak tahan lagi dengan dugaan penyengsaraan yang dialami warga selama puluhan tahun akibat dinamika ini,” cecarnya.
Kritik Menohok untuk Pemkab Solok Selatan
Nada lebih keras dilontarkan oleh Dr. Kardiman Sigintir, tokoh pejuang masyarakat yang kini menetap di Dharmasraya. Melalui sambungan telepon dan pesan digital WhatsApp, Kardiman mencibir langkah Pemkab Solok Selatan yang terkesan mengabaikan penderitaan panjang warganya demi memuluskan jalan bagi korporasi.
“Tidak akan pernah lagi kami di tiga nagari ini—Nagari Lubuak Ulang Aliang, Ulang Aliang Selatan, dan Nagari Lubuak Ulang Aliang Tengah—mau luluh. Kami sudah menjerit bertahun-tahun, hancur menderita di bawah kebijakan pimpinan Solok Selatan saat ini,” kritik Kardiman dengan nada bergetar.
Kardiman membeberkan bukti bahwa penolakan ini bukan aksi spontanitas, melainkan perjuangan struktural yang sudah berjalan lama. Sejak tahun 2022, masyarakat tiga nagari telah melayangkan surat penolakan resmi ke Kementerian Kehutanan di Jakarta agar izin usaha PT HPK dicabut atau tidak diterbitkan kembali.
“Surat penolakan resmi kami sudah dipegang oleh kementerian pusat. Artinya, percuma saja Pemda Solok Selatan berupaya membujuk atau menggunakan trik dan jurus strategis apa pun. Sikap kami konkrit: kami tetap menolak PT Hastika Palma Kencana beroperasi di tanah ulayat kami,” pungkas Kardiman mengakhiri keterangannya.
(Laporan Wartawan Sumbar Times Oke: Endri Alamsyah dari Kabupaten Solok Selatan)
Contact Redaksi 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













