POLDA JATENG BONGKAR SINDIKAT EKSPOR ILEGAL LINTAS NEGARA

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR TIMES OKE – Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (23/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026 dan melalui serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa, ungkapnya.

Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.

Baca Juga:  RAZIA TEMPAT KOS KOSAN DAN DIDAPATI SATU MINUMAN BERHAKOHOl

Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan ungkap Dir Reskrimsus.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp.10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis , tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana, ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Release by NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher SUMBAR TIMES OKE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WARGA RI KIAN GEMAR PAKAI QRIS
HARGA EMAS ANTAM HARI INI ANJLOK RP50.000 PER GRAM, INI DAFTAR LENGKAP SEMUA UKURAN
Pasaman Darurat Mafia Pupuk: Polisi Tidur Saat ‘Bentor’ Pelangsir Bebas Berkeliaran di Depan Mata?
TINDAK LANJUTI PERINTAH PRABOWO, KAPOLRI BENTUK SATGAS BERANTAS PENYELUNDUPAN
Arogansi Mafia PETI Duo Koto: Menantang Hukum, Mempermalukan Institusi Polri
Skandal Penegakan Hukum di Pasaman: Operasi PETI Hanya “Gincu”, Alat Berat Kembali Menjarah Bumi Duo Koto
Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Guguak: Sabu dan Ganja Disita dari Tangan Tersangka AF
PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:29 WIB

POLDA JATENG BONGKAR SINDIKAT EKSPOR ILEGAL LINTAS NEGARA

Kamis, 23 April 2026 - 05:16 WIB

WARGA RI KIAN GEMAR PAKAI QRIS

Rabu, 22 April 2026 - 08:02 WIB

HARGA EMAS ANTAM HARI INI ANJLOK RP50.000 PER GRAM, INI DAFTAR LENGKAP SEMUA UKURAN

Rabu, 22 April 2026 - 04:24 WIB

Pasaman Darurat Mafia Pupuk: Polisi Tidur Saat ‘Bentor’ Pelangsir Bebas Berkeliaran di Depan Mata?

Selasa, 21 April 2026 - 03:40 WIB

TINDAK LANJUTI PERINTAH PRABOWO, KAPOLRI BENTUK SATGAS BERANTAS PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru

Uncategorized

POLDA JATENG BONGKAR SINDIKAT EKSPOR ILEGAL LINTAS NEGARA

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:29 WIB

Oplus_131072

Uncategorized

WARGA RI KIAN GEMAR PAKAI QRIS

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:16 WIB