POLSEK TAPUNG

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Sumbar Times Oke – Hasil konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo,S.H. pada Sabtu (02 Mei 2026) pagi, melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak Kepolisian Sektor Tapung terkait keresahan masyarakat yang beredar di sejumlah wilayah Desa Gading Sari, Indrapuri, Majapahit, Petapahan, Suka Mulya, Plamboyan, Suram, koto garo simpang galombang

AKP Rhino Handoyo, S.H. menegaskan bahwa masyarakat yang benar-benar mengalami kerugian atau menjadi korban tindak pidana, seperti kehilangan barang maupun dugaan aksi pencurian, diharapkan segera berani membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa pelaporan tidak cukup hanya sampai tingkat RT atau desa, melainkan harus langsung ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi di media sosial tanpa adanya laporan resmi dapat menyulitkan proses penanganan oleh pihak kepolisian. Selain itu, hal tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar tindakan apabila belum ada laporan yang masuk secara resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Tapung juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah menyebarkan video atau mengaitkan suatu kejadian yang belum jelas kebenarannya, guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Tapung.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa setempat terkait isu yang berkembang di masyarakat. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan dari pihak kepala desa.

Tim

Editor/Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru