SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan di bawah komando Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah responsif penegakan hukum yang tegas namun terukur ini mendapat apresiasi positif dan acungan jempol dari berbagai elemen masyarakat setempat.
Tindakan tegas jajaran kepolisian ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama Rafit Amalindo (panggilan Apit Pop) pada 29 Juni 2026 yang lalu. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di kawasan hiliran Batang Bangko, Solok Selatan, yang ditengarai merupakan lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Berdasarkan data yang dihimpun, korban yang saat itu datang ke lokasi untuk melihat aliran sungai, secara tiba-tiba mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh saudara Bowok.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kekerasan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak cepat turun ke lokasi kejadian pada Selasa, 4 Agustus 2026. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, petugas melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi yang diduga milik saudara Bowok dan Irwan Saputra tersebut, petugas menemukan sejumlah sarana kerja yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, termasuk struktur bangunan kayu pembilas emas (box) serta peralatan kerja lainnya. Sebagai bentuk tindakan tegas guna mencegah berulangnya tindak pidana dan menjaga kondusifitas wilayah, aparat kepolisian langsung melakukan pemusnahan dengan cara membakar peralatan kerja berupa box tersebut di TKP.
Langkah taktis kepolisian ini dinilai publik sebagai bukti nyata bahwa jajaran Polres Solok Selatan sangat aktif, responsif, dan tidak pandang bulu dalam menindak setiap aduan warga. Kehadiran aparat penegak hukum di lapangan berhasil memberikan rasa aman sekaligus menegaskan wibawa hukum di wilayah Solok Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman materi perkara guna melengkapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan rilis resmi kepolisian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Kontributor Sumbar Times Oke: Eko Giandry)













