PADANG, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat mengambil langkah taktis merespons keresahan publik terkait tata kelola energi. Melalui surat resmi bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026, lembaga kontrol sosial ini melayangkan “Somasi Moral” kedua yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, Kepala BPH Migas, GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, serta Gubernur Sumatera Barat.
Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai tidak tepat sasaran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Isu tersebut kini telah menjadi konsumsi publik yang viral melalui berbagai rekaman video digital di media sosial.
Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengawasan regulasi tidak boleh pasif atau sekadar menunggu eskalasi sosial di tengah masyarakat. Viralnya indikasi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi dinilai harus menjadi pintu masuk (entry point) bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas untuk melakukan investigasi menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi telah menjadi perhatian luas, aparat penegak hukum dan instansi pengawas regulasi harus menunjukkan tindakan nyata yang transparan dan akuntabel. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak,” ujar Sutan Hendy Alamsyah saat dikonfirmasi media, Senin (10/8/2026).
LMR-RI secara khusus mendorong momentum pergantian kepemimpinan di lingkungan Polda Sumatera Barat dan Polres Solok Selatan sebagai ajang pembuktian komitmen penegakan hukum yang nondiskriminatif. Aparat diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap tata kelola SPBU di Solok Selatan demi memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Selain aspek penegakan hukum pidana, LMR-RI mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Dinas ESDM Sumatera Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit forensik digital dan inspeksi mendadak (sidak). Pemeriksaan tersebut didesak mencakup pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, data transaksi MyPertamina, riwayat penggunaan barcode, volume penyaluran, hingga validitas surat rekomendasi pembelian.
“Jika hasil pemeriksaan komprehensif nantinya membuktikan adanya pelanggaran regulasi, kami meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU yang terlibat,” tambah Sutan.
Melalui rilis pers ini, LMR-RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini secara objektif sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan kejelasan hukum: jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas wajib diambil; namun jika tidak ditemukan bukti, hasil pemeriksaan harus dibuka secara transparan kepada publik demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.( Sumbar Times Oke/ Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













