PADANG SUMBAR TIMES OKE – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap setelah terekam kamera meminta uang secara paksa kepada seorang content creator di kawasan objek wisata Pantai Padang.


Peristiwa pungli tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/4), sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pantai Padang. Pelaku mendatangi korban dengan modus meminta uang makan. Karena merasa tertekan, korban memberikan uang sebesar Rp8.000, setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi.



Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Handoyo langsung turun melakukan patroli dan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di kediamannya di Jalan Purus III Gang IV No. 34, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.



Ia mengakui telah meminta uang kepada pengunjung di kawasan Pantai Padang, ujar Handoyo pada awak Media Sumbar Times Oke Rabu (15/4/26)
Pelaku diketahui berinisial YAS (28), Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, yakni kaos hitam, celana pendek cargo hitam, serta topi abu-abu yang terekam dalam video viral tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungli, khususnya di kawasan wisata, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.
Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.












