UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI PERTALITE, POLRES INHIL AMANKAN SATU ORANG TERSANGKA

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU SUMBAR TIMES OKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, berupa penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial Samsul Ahyar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan

Oplus_131072

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 8 April 2026. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi pada Selasa Malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut, jelas pihak kepolisian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM masing-masing sekitar 1 liter, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

Oplus_0

Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru