SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Proses persidangan perkara dugaan sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih satu hektar yang melibatkan seorang warga Pasia Talang, Alri, sebagai Penggugat, melawan PT Supreme Energy Muaralaboh (PT SEML) sebagai Tergugat, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok. Sidang yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) tersebut mengagendakan proses mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang wajib ditempuh para pihak yang berperkara.
Kuasa Hukum Penggugat, Firdaus, S.H., didampingi Restu, S.H., dan Yesi, S.H., menjelaskan bahwa agenda mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut belum menghasilkan titik temu yang optimal. Pihak Penggugat menyayangkan kendala administratif dari sisi perwakilan hukum Tergugat saat persidangan berlangsung.
“Sangat disayangkan, pihak kuasa hukum dari PT SEML belum dapat melengkapi dokumen administrasi formal secara utuh di hadapan hakim mediasi, seperti kelengkapan identitas formal dan surat kuasa administratif lainnya. Akibat kendala pemenuhan legal standing tersebut, hakim mediasi memutuskan untuk menunda jalannya rangkaian pemeriksaan mediasi hari ini,” ujar Restu, S.H., seusai persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan Hukum Berbasis Kemanusiaan
Perkara yang tercatat dalam register peradilan ini mendapatkan perhatian luas dari tokoh masyarakat dan praktisi hukum setempat. Bungendri JP, selaku tokoh masyarakat Pasia Talang yang mendampingi Alri sejak awal, menyatakan bahwa langkah hukum ke meja hijau ini diambil demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum yang transparan terkait hak atas tanah.
Mengingat keterbatasan pemahaman hukum dan kondisi sosial-ekonomi Penggugat, tim penasihat hukum yang terdiri dari Yesi, S.H., dan Firdaus, S.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara pro bono (sukarela) atas dasar panggilan kemanusiaan.
“Pendampingan ini murni bentuk kepedulian sosial kami untuk membantu warga yang membutuhkan akses keadilan peradilan (access to justice), agar hak-hak hukum beliau selaku warga negara dapat terwakili dengan baik dan objektif di mata hukum,” ungkap Yesi, S.H.
Apresiasi dan Dorongan Keberimbangan Proses Hukum
Secara terpisah, Ketua Lembaga Komando Investigasi Negara (LMR-RI) Wilayah Sumatera Barat, Ir. St. Hendy Alamsyah, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi para advokat yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam perkara ini.
Mengingat jarak geografis objek perkara di Solok Selatan yang cukup jauh dari pengadilan serta kondisi ekonomi Penggugat, LMR-RI Sumbar berharap agar majelis hakim dapat menerapkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami berharap demi efisiensi dan keadilan bagi semua pihak, Pengadilan Negeri Koto Baru dapat segera mengagendakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek perkara. Selain itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di lapangan, kami mengimbau agar segala bentuk aktivitas fisik di atas titik koordinat lahan yang sedang disengketakan dapat dijeda atau dihormati status quo-nya terlebih dahulu sampai ada putusan hukum yang inkrah,” pungkas St. Hendy Alamsyah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak perwakilan manajemen atau tim kuasa hukum PT Supreme Energy Muaralaboh (PT SEML) guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang terkait jalannya proses persidangan mediasi tersebut.( Sumbar Timea Oke/ Endri Alamsyah)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













