Polsek Pangkalan Ringkus 7 Pemuda Pelaku Pengeroyokan, Kapolsek: Tidak Ada Toleransi Kekerasan!

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN KOTO BARU, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres 50 Kota kembali ditegaskan. Personel Polsek Pangkalan berhasil meringkus tujuh pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi di wilayah Jorong Panang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan, tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada Selasa dini hari (31/3) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka yang diamankan adalah M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Para tersangka yang berasal dari lintas provinsi (Riau dan Sumatera Barat) ini ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho.

“Kami tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi aksi main hakim sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seluruh tersangka untuk diproses secara hukum,” tegas AKP Hendra.

Saat ini, para tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pangkalan. Berdasarkan bukti awal, mereka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Lima Puluh Kota.

“Percayakan penanganan perkara kepada kami. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. Release Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB