Satreskrim Polres 50 Kota Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapur IX

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres 50 Kota, tepatnya di Jorong Galuguah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, khususnya di wilayah aliran sungai.

Dalam pelaksanaannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal. Saat berada di lokasi, petugas menemukan keberadaan satu unit alat berat di area tersebut. Namun demikian, pada saat pengecekan dilakukan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, dan petugas juga mendapati sejumlah masyarakat yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di pinggiran aliran sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak melakukan penyitaan alat berat karena di lokasi tidak ditemukan kejelasan terkait kepemilikan alat tersebut.

“Pada saat di lokasi memang ditemukan alat berat, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat tersebut dan juga tidak ada kejelasan kepemilikan di tempat kejadian perkara,” jelasnya, Selain itu, tim Satreskrim juga tidak mengamankan operator alat berat. Petugas hanya membawa seorang warga untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi terkait aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.

“Orang yang kami bawa hanya untuk dimintai keterangan terkait detail aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga telah dipulangkan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap siapa pun. Proses yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas IPTU Indra.

Langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres 50 Kota ini juga mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang berharap upaya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Polres 50 Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga lingkungan agar tetap lestari demi keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang.

Release Humas Polres 50 Kota.

Publisher Rispondi, S.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru