KTP PEMILIK LAMA TAK LAGI JADI SYARAT PAJAK KENDARAAN BEKAS, BERLAKU DI SUATU DAERAH

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

SUMBAR TIMES OKE – Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.

Oplus_131072

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.

Oplus_131072

Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat, kata Wibowo kepada wartawan, dikutip Sumbar times Oke, Kamis, 16 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama, lantaran banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama.

Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini, dengan batas hingga tahun depan.

Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.

Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.

Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik, katanya.

Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat, pungkasnya.

Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru