KTP PEMILIK LAMA TAK LAGI JADI SYARAT PAJAK KENDARAAN BEKAS, BERLAKU DI SUATU DAERAH

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

SUMBAR TIMES OKE – Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.

Oplus_131072

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.

Oplus_131072

Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat, kata Wibowo kepada wartawan, dikutip Sumbar times Oke, Kamis, 16 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama, lantaran banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama.

Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini, dengan batas hingga tahun depan.

Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.

Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.

Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik, katanya.

Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat, pungkasnya.

Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru