PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Dunia jurnalistik Sumatera Barat tercoreng oleh aksi oknum yang mengaku wartawan namun berperilaku layaknya mafia. HT, sosok yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pernah diringkus Polsek Koto Tangah, kini kembali menjadi sorotan tajam.
Bukannya bertobat setelah menghirup udara bebas, HT diduga memanfaatkan kartu persnya sebagai “tameng” untuk melanjutkan bisnis gelap pelansiran Bio Solar dari berbagai SPBU di Kota Padang menuju gudang pengepul. Profesi mulia wartawan yang seharusnya menjadi kontrol sosial, justru diduga dijadikan alat untuk mengintimidasi dan memeras demi kepentingan pribadi.
*Pelanggaran Berat Kode Etik dan Opini Menghakimi*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal BBM, HT dinilai buta total terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Melalui media sosial, ia kerap melontarkan opini pribadi yang bersifat menghakimi tanpa dasar fakta yang jelas. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 3 KEJ yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Dia bukan wartawan, dia perusak profesi. Jurnalis itu bekerja dengan data, bukan dengan dendam atau rasa iri karena tidak diberi uang. Perilaku ini sangat memuakkan dan merendahkkan martabat kuli tinta,” ujar salah satu sumber yang merasa dirugikan oleh ulah HT.
*Desakan untuk Dewan Pers dan APH*
Tindakan HT yang diduga masih bermain di zona hitam BBM bersubsidi merupakan tantangan terbuka bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat dan insan pers meminta Kepolisian tidak menutup mata terhadap residivis yang kembali berulah ini. Ada indikasi kuat bahwa tindakan kriminalnya berjalan beriringan dengan penyalahgunaan profesi.
Lebih lanjut, *Dewan Pers* diminta segera turun tangan untuk memanggil perusahaan media *Mitrapos* tempat HT bernaung. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya yang tidak beretika dan diduga terlibat tindak pidana.
*Ancaman Pidana* Menanti HT kini berada di ujung tanduk. Selain ancaman sanksi administrasi dari Dewan Pers berupa pencabutan status wartawan, ia juga terancam kembali masuk jeruji besi atas dugaan pelanggaran UU Migas terkait penyalahgunaan BBM subsidi serta UU ITE terkait konten-konten provokatif di media sosial.
Pihak berwajib didesak untuk segera memburu dan mengusut tuntas keterlibatan HT dalam jaringan pengepul solar subsidi di Padang. Tidak ada tempat bagi kriminal yang bersembunyi di balik kartu identitas pers.( Tim)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke













