Tarma Sartima, Ph.D
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti
PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id. – Kabar mengenai Ferdy Sambo yang memperoleh akses pendidikan lanjutan (magister/S2) selama menjalani masa pidana kembali memantik perdebatan publik. Sebagian masyarakat menilai pendidikan adalah hak setiap manusia, termasuk narapidana. Namun sebagian lain mempertanyakan rasa keadilan: mengapa seorang terpidana kasus besar masih memperoleh kesempatan belajar, sementara banyak masyarakat kecil di luar penjara justru kesulitan mengakses pendidikan yang layak?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan ini sesungguhnya memperlihatkan satu hal penting: masyarakat kita masih berada di antara dua cara pandang tentang penjara. Apakah penjara semata tempat menghukum, ataukah ruang pembinaan untuk memperbaiki manusia?
Selama ini, penjara sering dipahami sebagai simbol penderitaan dan balas dendam sosial. Begitu seseorang dipidana, publik cenderung merasa seluruh hak moralnya ikut hilang. Akibatnya, ketika warga binaan memperoleh fasilitas pendidikan, respons yang muncul sering berupa kecurigaan dan kemarahan. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, pendidikan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman pidana.
Konstitusi Indonesia menjamin hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks internasional, United Nations melalui berbagai instrumen HAM juga menegaskan bahwa narapidana tetap memiliki hak-hak dasar tertentu yang harus dihormati negara. Hukuman pidana memang membatasi kebebasan fisik seseorang, tetapi tidak menghapus kemanusiaannya. Di sinilah konsep sistem pemasyarakatan menjadi relevan.
Indonesia sebenarnya tidak lagi menggunakan paradigma kepenjaraan yang hanya berorientasi menghukum. Sistem pemasyarakatan dirancang agar warga binaan dibina dan dipersiapkan kembali menjadi bagian masyarakat. Karena itu, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pembinaan mental menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi sosial.
Pemikir hukum klasik Cesare Beccaria sejak abad ke-18 mengingatkan bahwa tujuan hukuman bukanlah balas dendam, melainkan mencegah kejahatan dan memperbaiki manusia. Hukuman yang terlalu berorientasi pada penderitaan justru berpotensi melahirkan kebencian, bukan kesadaran moral.
Dalam konteks itu, akses pendidikan di lembaga pemasyarakatan sebenarnya memiliki nilai penting. Pendidikan memberi ruang refleksi, memperluas cara berpikir, dan membantu warga binaan membangun kembali makna hidupnya. Penjara tidak boleh hanya menjadi ruang menghukum tubuh, tetapi juga tempat membangun kesadaran baru.
Namun persoalan menjadi sensitif ketika yang memperoleh akses pendidikan adalah figur besar seperti Ferdy Sambo. Publik tidak sekadar melihat persoalan hak pendidikan, tetapi juga membaca adanya kemungkinan privilese kekuasaan. Di tengah realitas ketimpangan sosial, masyarakat khawatir hukum kembali terlihat tajam ke bawah tetapi lunak ke atas. Apalagi selama ini masih banyak warga binaan biasa yang menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan, akses pembinaan, bahkan kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak.
Karena itu, polemik ini bukan semata tentang boleh atau tidaknya narapidana belajar, melainkan tentang rasa keadilan dalam pelaksanaannya. Jika pendidikan benar-benar menjadi bagian dari sistem rehabilitasi, maka akses itu seharusnya terbuka secara adil bagi seluruh warga binaan, bukan hanya mereka yang memiliki nama besar, kekuasaan, atau sumber daya. Negara harus memastikan bahwa pendidikan di penjara bukan fasilitas eksklusif, tetapi hak pembinaan yang setara.
Filsuf Prancis Michel Foucault dalam Discipline and Punish mengkritik sistem penjara modern yang sering gagal membangun perubahan substantif karena terlalu fokus pada kontrol dan penghukuman. Menurutnya, institusi pemasyarakatan seharusnya mampu membentuk kesadaran, bukan sekadar menciptakan ketakutan.
Di sinilah pendidikan memiliki peran strategis. Pendidikan di penjara bukan sekadar soal ijazah atau gelar akademik. Yang lebih penting adalah proses membangun refleksi moral dan tanggung jawab sosial. Sebab tujuan akhir pemasyarakatan adalah mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Namun negara juga perlu peka terhadap persepsi publik. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana elite, maka kepercayaan terhadap sistem hukum dapat semakin melemah. Transparansi dan keadilan menjadi kunci penting agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak dipandang sebagai bentuk privilese terselubung.
Pada akhirnya, polemik tentang Ferdy Sambo dan pendidikan di balik penjara mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal bagaimana negara memperlakukan manusia setelah dijatuhi hukuman.
Sebab manusia boleh kehilangan kebebasan, tetapi tidak boleh kehilangan kesempatan untuk belajar dan memperbaiki diri. Namun kesempatan itu harus diberikan secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Karena jika hak pendidikan hanya terasa mudah bagi mereka yang memiliki nama besar, maka penjara tidak lagi dipandang sebagai ruang keadilan, melainkan cermin ketimpangan sosial yang terus berulang di negeri ini. By (TS).
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













