Oleh: Otong Rosadi
Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti
PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Pagi ini, Rabu, 20 Mei 2026, di sela-sela menguji proposal dan naskah tesis mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Ekasakti, saya berbincang dengan Dr. Herman Bakir, yang sering saya panggil Prof Herman—merujuk pada Hermann Heller, sekaligus sebagai doa. Percakapan kami bermula dari disertasinya yang mengkaji aequitas, sebuah konsep dalam tradisi hukum Romawi yang berkaitan dengan kepatutan, kewajaran, dan keadilan. Namun, sebagaimana lazimnya diskusi akademik, satu gagasan sering kali membuka pintu bagi gagasan lainnya. Dari pembahasan mengenai kepatutan dalam hukum, percakapan kami mengembara ke sejarah pemikiran politik, lalu berlabuh pada sebuah khazanah intelektual Nusantara yang selama ini belum banyak mendapat perhatian dalam kajian ilmu hukum dan politik modern, yakni Peradaban Sunda Kuna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah perbincangan itu, saya kembali teringat pada sebuah pertanyaan yang sudah lama menggelitik pikiran: benarkah konsep pembagian kekuasaan hanya lahir dari tradisi pemikiran Barat? Ataukah sesungguhnya peradaban-peradaban di Nusantara juga telah mengembangkan gagasan serupa jauh sebelum teori tersebut dirumuskan secara sistematis oleh para pemikir Eropa?
Pertanyaan itulah yang kemudian membawa saya pada pembahasan mengenai Tri Tangtu di Buana, sebuah konsep penting dalam tradisi Sunda Kuna yang tersimpan dalam Sanghyang Siksa Kandang Karesian. Dalam ruang-ruang kuliah ilmu politik dan hukum tata negara, mahasiswa hampir selalu diajarkan bahwa teori pembagian kekuasaan merupakan salah satu sumbangan terbesar pemikiran Barat. Nama John Locke disebut sebagai tokoh yang meletakkan dasar-dasar gagasan tersebut. Locke lahir pada tahun 1632 di Wrington, Somerset, Inggris. Melalui karya monumentalnya, Two Treatises of Government yang diterbitkan pada tahun 1690, ia mengemukakan gagasan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan negara sebagai upaya mencegah kesewenang-wenangan penguasa.
Pemikiran Locke kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Montesquieu yang lahir pada tahun 1689 di Prancis. Melalui karya terkenalnya, The Spirit of the Laws yang terbit pada tahun 1748, Montesquieu merumuskan konsep yang kemudian dikenal sebagai Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hingga hari ini, teori tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam bangunan negara hukum modern.
Tidak ada yang salah dengan penghormatan terhadap kedua pemikir besar tersebut. Mereka memang memberikan kontribusi luar biasa bagi perkembangan ilmu politik dan hukum tata negara. Namun persoalannya, ketika sejarah pemikiran politik hanya dibaca melalui lensa Eropa, kita sering kali melupakan bahwa berbagai peradaban lain juga memiliki tradisi intelektual yang kaya, termasuk Nusantara.
Saya bukan ahli filologi. Saya juga bukan ahli manuskrip Nusantara. Saya seorang dosen hukum yang sehari-hari bergelut dengan politik hukum, filsafat hukum, dan sejarah pemikiran hukum. Namun saya selalu tertarik membaca karya-karya para filolog, sejarawan, dan peneliti naskah kuno ketika mereka mengungkap jejak intelektual yang tersimpan dalam manuskrip Nusantara. Dari berbagai kajian para ahli itulah saya mengetahui bahwa jumlah manuskrip Sunda Kuna yang berhasil ditemukan hingga saat ini sesungguhnya tidak banyak. Diperkirakan hanya sekitar seratus naskah yang masih dapat dilacak keberadaannya. Di antara jumlah yang terbatas itu terdapat sebuah naskah yang sangat penting, yakni Sanghyang Siksa Kandang Karesian, sebuah manuskrip yang dituliskan pada tahun 1518 Masehi.
Tahun penulisan manuskrip tersebut menyimpan makna historis yang menarik. Ketika Sanghyang Siksa Kandang Karesian ditulis pada tahun 1518, John Locke bahkan belum lahir. Kelahirannya masih lebih dari satu abad kemudian. Ketika Locke menerbitkan Two Treatises of Government pada tahun 1690, naskah Sunda Kuna itu telah berusia sekitar 172 tahun. Bahkan ketika Montesquieu memperkenalkan teori Trias Politica melalui The Spirit of the Laws pada tahun 1748, manuskrip tersebut telah berusia sekitar 230 tahun.
Tentu saja fakta sejarah ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan peradaban atau mengklaim bahwa masyarakat Sunda Kuna telah melahirkan teori yang sama persis dengan Trias Politica. Sebagai akademisi, kita harus berhati-hati terhadap romantisme sejarah yang berlebihan. Akan tetapi, fakta tersebut setidaknya menunjukkan bahwa jauh sebelum teori pemisahan kekuasaan diperkenalkan di Eropa, masyarakat Sunda telah mengenal suatu konsep mengenai pembagian fungsi dan peran dalam kehidupan bersama yang dikenal sebagai Tri Tangtu di Buana.
Dalam konsep tersebut dikenal tiga unsur utama, yaitu Rama, Resi, dan Prabu. Rama merepresentasikan masyarakat beserta tatanan sosial yang menopang kehidupan bersama. Resi melambangkan kebijaksanaan, pengetahuan, serta otoritas moral. Sementara Prabu menjalankan fungsi pemerintahan dan kekuasaan politik.
Ketiga unsur ini menarik untuk dicermati. Mereka tidak ditempatkan dalam hubungan yang bersifat absolut. Tidak ada satu unsur yang memperoleh legitimasi untuk menguasai seluruh ruang kehidupan. Masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi semuanya harus berjalan dalam keseimbangan. Dalam bahasa modern, kita mungkin akan menyebutnya sebagai mekanisme pengimbangan kekuasaan. Namun masyarakat Sunda Kuna tentu memiliki cara pandang dan bahasa politiknya sendiri.
Di sinilah letak keunikan pemikiran Sunda Kuna. Jika dalam tradisi Eropa gagasan pemisahan kekuasaan muncul sebagai respons terhadap absolutisme raja dan konsentrasi kekuasaan negara, maka dalam tradisi Sunda konsep Tri Tangtu di Buana lahir dari pandangan kosmologis tentang keseimbangan kehidupan. Tujuannya bukan semata-mata membatasi kekuasaan, melainkan menjaga harmoni antara pemimpin, kebijaksanaan, masyarakat, dan alam semesta.
Bagi masyarakat Sunda Kuna, kehidupan yang baik bukanlah kehidupan yang dikuasai oleh satu kekuatan. Kehidupan yang baik adalah kehidupan yang berada dalam keadaan seimbang. Karena itu, kekuasaan harus ditemani oleh kebijaksanaan. Kebijaksanaan harus berpijak pada realitas masyarakat. Dan masyarakat memerlukan kepemimpinan yang mampu menjaga keteraturan bersama.
Semakin saya membaca berbagai kajian mengenai naskah Sunda Kuna, semakin saya merasa bahwa kita sesungguhnya masih memiliki pekerjaan besar dalam menggali sejarah intelektual Nusantara. Selama ini kita terlalu sering menjadi konsumen teori. Kita menghafal Locke, Montesquieu, Rousseau, Kelsen, dan berbagai nama besar lainnya. Itu tentu penting. Akan tetapi, pada saat yang sama kita sering lupa bahwa leluhur kita juga meninggalkan jejak pemikiran yang tidak kalah menarik untuk dipelajari.
Saya tidak sedang mengajak kita untuk menolak pemikiran Barat. Ilmu pengetahuan berkembang justru karena adanya dialog antargagasan dan antarperadaban. Namun dialog hanya dapat berlangsung secara setara apabila kita mengenal warisan intelektual kita sendiri. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang rajin mengutip teori dari luar, tetapi juga bangsa yang mampu membaca kembali khazanah pemikirannya sendiri dan menempatkannya dalam percakapan akademik yang lebih luas.
Karena itu, Tri Tangtu di Buana layak dipandang bukan sekadar sebagai peninggalan budaya atau romantisme masa lalu. Ia dapat dibaca sebagai salah satu jejak pemikiran politik Nusantara yang menunjukkan bahwa masyarakat Sunda telah memikirkan hubungan antara kekuasaan, kebijaksanaan, dan kehidupan sosial jauh sebelum teori-teori politik modern berkembang di Eropa.
Mungkin sudah saatnya naskah-naskah lama tidak hanya disimpan di lemari arsip, perpustakaan, atau museum. Sudah saatnya pula ia dibaca kembali, ditafsirkan kembali, dan didialogkan dengan berbagai persoalan yang kita hadapi hari ini. Sebab sejarah bukan hanya kumpulan cerita tentang masa lalu. Di dalamnya sering tersembunyi gagasan-gagasan besar yang dapat membantu kita memahami masa kini dan membayangkan masa depan.
Dan pagi ini, di sela-sela menguji tesis mahasiswa, percakapan sederhana tentang aequitas dan kepatutan hukum telah membawa saya pada satu kesimpulan kecil: mungkin ada banyak mutiara pemikiran Nusantara yang selama ini tertimbun oleh debu sejarah. Tugas kita bukan memujanya secara berlebihan, melainkan menggali, membaca, dan memahaminya dengan jujur sebagai bagian dari perjalanan panjang peradaban bangsa. Salah satu mutiara itu, menurut saya, bernama Tri Tangtu di Buana. By: (OR)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













