SOLOK SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar di Kabupaten Solok.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat tersebut, aktivitas pengerukan material secara ilegal diduga masif terjadi di beberapa titik aliran sungai dan perbukitan. Kawasan yang menjadi sorotan meliputi Supayang, Garabak Data, Guak Cangkuang, Rangkiang Luluih, Batang Simpang, hingga Batang Sikia.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengoperasian puluhan unit alat berat jenis ekskavator yang bekerja siang dan malam. Dampak kerusakan lingkungan seperti air sungai yang keruh dan kerusakan jalan publik sudah sangat meresahkan warga setempat,” ujar Sutan Hendy Alamsyah kepada Sumbar Times Oke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan Investigasi Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat: Sejumlah Nama dan Inisial Mencuat
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi LMR-RI dari laporan masyarakat di sekitar lokasi, muncul sejumlah nama yang diduga menjadi koordinator lapangan maupun pemilik modal dalam pusaran aktivitas tersebut.
Dua nama yang paling santer disebut oleh warga setempat adalah S dan NK. S disebut-sebut mengoordinasikan aktivitas di kawasan Supayang dan diisukan memiliki kedekatan dengan oknum kepala daerah berinisial JP. Namun, LMR-RI menegaskan dugaan hubungan tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sementara itu, NK diduga mengendalikan jalur operasional alat berat di Guak Cangkuang, Andaleh, hingga Batang Sikia. Warga melaporkan adanya penomoran khusus pada armada alat berat yang beroperasi di jalur tersebut.
Selain dua nama di atas, LMR-RI juga mencatat laporan dari warga mengenai adanyal keterlibatan armada ekskavator lain yang diduga dikelola oleh beberapa nama lokal seperti D, DL, JA, M, dan F, serta beberapa nama lain yang saat ini tengah didalami perannya oleh lembaga.
Ancaman Pidana dan Kerusakan Lingkungan
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat, mengingatkan bahwa jika dugaan praktik PETI ini terbukti di pengadilan, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan solar subsidi untuk industri ilegal serta dampak kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar UU Migas dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendorong kepolisian dan pihak terkait untuk turun ke lapangan, memverifikasi informasi ini, dan melakukan penertiban demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Solok,” tegas Sutan Hendy.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi Sumbar Times Oke bersama LMR-RI menegaskan bahwa seluruh nama, inisial, dan dugaan yang tercantum dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi ini merupakan hasil serapan aspirasi dan investigasi Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat yang masih membutuhkan klarifikasi resmi serta pembuktian hukum dari pihak berwenang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Sumbar Times Oke menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara penuh bagi pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam rilis ini untuk memberikan klarifikasi atau bantahan berimbang. Release by: TIM
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













