Padang, 21 Mei 2026
Oleh: Otong Rosadi
Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti Padang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Di tengah arus besar pembacaan hukum modern yang cenderung positivistik dan negara-sentris, manuskrip-manuskrip Sunda Kuna sesungguhnya menyimpan kemungkinan horizon pemikiran lain tentang hukum. Selama ini naskah Sunda Kuna lebih banyak dibaca sebagai sumber sejarah budaya, etika masyarakat lama, atau warisan sastra. Padahal di dalamnya terkandung jejak pemikiran normatif yang dapat dibaca sebagai cara masyarakat Sunda memahami keteraturan hidup, hubungan sosial, dan dasar nilai kehidupan bersama.
Esai kecil ini tidak dimaksudkan sebagai kajian filologis. Penulis bukan filolog ataupun sejarawan. Tulisan ini lebih merupakan ikhtiar interpretatif berdasarkan pembacaan atas hasil-hasil filologi dan historiografi mengenai naskah , khususnya terkait konsep Siksa Kurung, Siksa Kandang, dan Siksa Dapur. Karena itu, tulisan ini harus dipahami sebagai candraan pemikiran, bukan penetapan makna final atas teks.
Dalam sejumlah pembacaan filologis, tiga istilah tersebut dipahami sebagai bagian dari horizon simbolik dan kosmologis masyarakat Sunda Kuna. Namun menariknya, ketiga istilah itu juga dapat dibaca sebagai struktur lingkungan berlakunya hukum dalam kehidupan masyarakat Sunda lama. Dari sinilah muncul kemungkinan untuk mulai merumuskan apa yang dapat disebut sebagai “Kosmologi Hukum Sunda”.
Kata “siksa” dalam konteks Sunda Kuna tampaknya tidak semata berarti hukuman dalam pengertian modern. Ia lebih dekat kepada pengajaran, tuntunan, atau tata nilai normatif. Sedangkan istilah “kurung”, “kandang”, dan “dapur” menunjukkan metafora ruang kehidupan yang sangat agraris dan domestik. Ketiganya bukan istilah abstrak, melainkan lahir dari pengalaman hidup masyarakat Sunda sendiri.
Dalam interpretasi ini, Siksa Kurung dipahami sebagai lingkungan personal hukum. “Kurung” adalah ruang kecil dan terbatas. Dalam kehidupan sehari-hari, kurung digunakan untuk membatasi satu atau beberapa hewan tertentu. Dari analogi ruang ini, Siksa Kurung dapat dibaca sebagai tata pengendalian diri manusia. Hukum pertama-tama bekerja dalam diri seseorang sebelum hadir dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum dalam masyarakat Sunda tampaknya tidak dimulai dari negara, melainkan dari disiplin diri dan kesadaran etik personal.
Adapun Siksa Kandang dapat dipahami sebagai lingkungan komunal hukum. Berbeda dengan “kurung” yang bersifat individual, “kandang” menunjuk pada ruang kolektif tempat kehidupan bersama berlangsung. Dalam masyarakat agraris, kandang adalah ruang sosial hewan ternak dipelihara bersama. Dari simbol ruang itu, hukum dapat dibaca sebagai tata keteraturan sosial, harmoni komunal, dan kepantasan hidup bersama. Dengan kata lain, hukum bukan semata larangan, tetapi mekanisme menjaga keseimbangan masyarakat.
Sementara itu, Siksa Dapur tampaknya berada pada lapis yang lebih mendasar. Dalam tradisi Nusantara, dapur bukan sekadar tempat memasak. Dapur adalah pusat rumah, tempat api kehidupan dijaga, tempat keberlangsungan hidup keluarga dipelihara. Karena itu, Siksa Dapur dapat ditafsirkan sebagai sumber nilai dasar kehidupan masyarakat Sunda. Ia bukan sekadar norma sosial, melainkan dasar moral dan orientasi nilai yang memberi legitimasi terhadap hukum itu sendiri.
Jika pembacaan ini memiliki dasar yang cukup kuat, maka masyarakat Sunda Kuna tampaknya mengenal struktur keberlakuan hukum yang bersifat triadik: dari diri, menuju masyarakat, lalu menuju sumber nilai kehidupan. Dalam kerangka demikian, hukum tidak dipahami semata sebagai perintah kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari keteraturan kosmis kehidupan.
Di sinilah istilah “Kosmologi Hukum Sunda” menjadi relevan. Hukum bukan berdiri terpisah dari dunia kehidupan, tetapi menyatu dengan cara masyarakat memahami alam, diri, komunitas, dan sumber nilai kehidupan bersama. Dengan demikian, manuskrip Sunda Kuna tidak hanya penting bagi sejarah budaya, tetapi juga berpotensi menjadi sumber epistemologi hukum Nusantara.
Tentu saja interpretasi ini masih sangat awal dan terbuka untuk diperdebatkan. Bisa jadi terdapat kelemahan dalam pembacaan semantik, keterbatasan sumber, ataupun bias interpretasi. Namun justru di situlah pentingnya diskusi akademik dibangun. Sebab pemikiran hukum Nusantara tidak akan berkembang apabila manuskrip-manuskrip lama hanya berhenti sebagai artefak budaya tanpa dibaca kembali sebagai sumber gagasan.
Mungkin tos waktuna masarakat intelektual di Tatar Sunda kiwari ningali deui naskah-naskah Sunda Kuna sanés ukur minangka warisan budaya, nanging ogé minangka sumber pamikiran hukum Sunda sorangan. Tangtos ieu esai alit masih tebih tina sampurna. Ku handap asor, panulis ngahaturkeun pamadegan, koreksi, sareng bongbolongan ti para intelektual Sunda sa Dunya sangkan ieu paguneman ngeunaan kosmologi hukum Sunda tiasa terus dipasieup ku alam pikir urang kiwari.
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id













