SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Solok kini berada di bawah bayang-bayang sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), para pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman nyata ini mulai memicu ketakutan di kalangan pemain tambang yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum.
Keresahan di lapangan kini kian meruncing menyusul adanya laporan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mengungkapkan bahwa dampak dari dugaan aktivitas PETI ini telah memicu konflik horizontal di tingkat tapak.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait situasi ini langsung kepada jajaran polda setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari masyarakat sudah saya teruskan kepada Humas Polda Sumbar, Dirkrimsus, dan Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka,” ujar Sutan Hendy saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, ketegangan sempat memuncak di kawasan Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Gesekan antarwarga diduga dipicu oleh persoalan logistik penunjang operasional tambang, termasuk isu miring seputar pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat di lokasi yang mengarah ke Garabak Data.
Warga mengeluhkan rusaknya fasilitas infrastruktur jalan desa yang menjadi jalur perlintasan, sementara dampak kesejahteraan diduga tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat setempat. Polemik ini sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari guna mencegah bentrokan fisik yang lebih luas antar-kelompok.
Terkait adanya tudingan keterlibatan oknum tertentu serta dugaan penimbunan BBM subsidi di rumah-rumah warga, Sutan Hendy menegaskan perlunya langkah penegakan hukum yang tegas dan objektif dari aparat berwenang guna mengembalikan kepercayaan publik.
“Ini saatnya penindakan. Pencegahan penting agar tidak terjadi bentrokan antar-kampung, dan penindakan tegas harus dilakukan terhadap siapa saja mafia tambang serta penyalahguna BBM solar subsidi di lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepolisian setempat serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai detail peristiwa hukum di wilayah Tigo Lurah tersebut. Langkah penegakan hukum pidana sesuai UU Minerba kini menjadi tumpuan utama masyarakat demi tegaknya keadilan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok. (STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













