SUMBAR TIMES OKE, KOTA SOLOK. www.sumbartimesoke.id – Di saat para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lainnya di Kota Solok memilih tiarap, aktivitas pengerukan emas secara ilegal diduga masih melenggang bebas di aliran Batang Subalin, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung Tim Media Sumbar Times Oke di lokasi pada Sabtu (30/5/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator terpantau jelas tengah beroperasi merusak ekosistem sungai. Alat berat tersebut santer diduga kuat merupakan milik Wali Nagari Sungai Durian, Asrizal (yang akrab disapa Eri).
Keberanian oknum pejabat publik ini dalam menantang hukum menimbulkan gejolak dan tanda tanya besar di tengah masyarakat setempat. Sanksi pidana berat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba seolah tidak dihiraukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak pemain (tambang) lain yang sudah berhenti dan tiarap. Tapi kenapa yang ini masih berani main? Apakah pelaku ini kebal hukum, atau ada apa di balik ini semua kok bisa aman-aman saja?” ketus salah seorang warga lokal kepada Tim Sumbar Times Oke yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan tajam kini tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pembiaran yang terkesan terstruktur ini memicu spekulasi negatif di kalangan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap illegal mining di wilayah hukum Polres Kota Solok.Sesuai aturan regulasi, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jeratan hukum berat ini seharusnya menjadi alarm keras yang membuat pelaku maupun oknum instansi mana pun menggigil ketakutan.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), Tim Sumbar Times Oke telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Nagari Sungai Durian, Asrizal, melalui sambungan telepon selulernya. Meskipun nomor yang bersangkutan dalam keadaan aktif, panggilan telepon tidak diangkat dan belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan secara terpisah oleh redaksi kepada Kapolres Kota Solok guna meminta tanggapan resmi terkait komitmen penindakan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian, yang kemungkinan disebabkan oleh momentum hari libur pada Minggu (31/5/2026).
Tim Redaksi Sumbar Times Oke akan terus mengawal kasus ini, mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada diduga pelaku, serta mendesak tanggapan tegas dari APH tingkat Polres hingga Polda Sumbar agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Tim ST)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke













