SOLOK, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih terjadi di kawasan Siaro-Aro, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, kini berada di bawah bayang-bayang penegakan hukum yang kian mempersempit ruang gerak pelaku. Ancaman sanksi pidana berat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi sinyal kuat bahwa jeruji besi dapat sewaktu-waktu menjerat siapa saja yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan, diduga terdapat kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Sumber menyebutkan, aktivitas itu disinyalir melibatkan oknum berinisial K, warga Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, yang diduga mengoperasikan hingga tiga unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut. Ketegasan ini dinilai penting untuk menepis anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Pidana UU Minerba Nyata
Secara regulasi, UU Minerba memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku tambang ilegal. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya menyasar pelaku utama di lapangan, jerat hukum tersebut juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang berperan sebagai penampung, pembeli, hingga pemodal dari hasil tambang ilegal tersebut. Ancaman sanksi yang masif ini semestinya menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI yang selama ini terkesan mengabaikan aturan hukum.
Upaya Konfirmasi Pihak Terkait
Demi menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), redaksi Sumbar Times Oke telah berupaya melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Solok dan Polres Solok Kota.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan beberapa hari lalu, redaksi mencoba mempertanyakan tindak lanjut serta langkah pengawasan aparat penegak hukum terkait informasi dugaan PETI di wilayah hukum mereka. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi atau tanggapan tertulis yang diterima dari kedua pihak kepolisian tersebut.
Redaksi Sumbar Times Oke akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian maupun pihak yang dituduhkan, guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.( STO)
Contact Redaksi 081377271073
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













