SUMBAR TIMES OKE, SOLOK www.sumbartimesoke.id – Dingin malam di kawasan Garabak Data kini terasa mencekam bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Ancaman pidana berat yang membayangi aktivitas ilegal mereka mendadak jadi momok nyata. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi menekan dan menantang status “kebal hukum” yang selama ini disandang para perusak lingkungan di Kabupaten Solok.
Selama hampir dua tahun, aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Sikia, Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum. Alih-alih berhenti, operasi ilegal ini diduga menggunakan empat unit alat berat merek Caterpillar (CAT) secara terang-terangan untuk mengeruk kekayaan alam tanpa izin.
“Kami mau lihat, apa betul orang-orang itu tidak bisa tersentuh hukum di Republik ini?” tegas Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, kepada media Sumbar Times Oke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan keras LMR-RI ini langsung memicu kepanikan di kalangan pekerja dan pemodal lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku kini mulai dilanda ketakutan dan “menggigil” setelah menyadari bahwa ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Minerba kini benar-benar mengintai mereka. Tekanan dari LMR-RI ini kabarnya membuat para pelaku gerah dan tidak senang karena kenyamanan mereka terusik.
Jaringan Terorganisir dan Isu “Dekingan”
Berdasarkan laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, lingkaran bisnis ilegal ini sangat terorganisir. Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga dipasok secara rapi melalui jalur Batu Bajanjang. Gudang penimbunan solar tersebut ditengarai berada di Jorong Muaro Batu Bajanjang, yang diduga dikelola oleh oknum berinisial R dan Z. Sementara itu, nama operasional lapangan yang santer disebut warga berinisial MW dan ZF.
“Masyarakat selama ini hanya bisa mengeluh dan takut bertindak karena mereka dikenal punya jaringan kuat. Bahkan muncul anggapan mereka kebal hukum karena diduga ada setoran besar ke oknum-oknum tertentu,” ujar salah satu warga lokal yang berharap penegak hukum segera bertindak objektif.
Dampak dari kerakusan ini sangat nyata. Selain merusak ekosistem sungai di Batang Sikia, aktivitas tambang jenis dompeng dan ponton di sekitar Batu Bajanjang juga telah menghancurkan lahan sawah produktif milik penduduk di pinggiran Sungai Batang Palangkih. Aliran air sungai kini berubah menjadi keruh pekat. Warga hanya bisa mengelus dada melihat segelintir orang menikmati hasil, sementara ribuan warga lainnya bersiap menerima ancaman bencana ekologis.
Ujian Bagi Penegak Hukum
Sumbar Times Oke terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum setempat guna memastikan kebenaran dugaan adanya aliran dana “manyiriah” (setoran) bulanan yang membuat aktivitas ini langgeng.
Publik kini menunggu pembuktian dari kepolisian dan pemerintah daerah. Apakah hukum akan tegak tanpa pandang bulu, ataukah lingkaran tambang emas ilegal Solok ini memang benar-benar tidak tersentuh seperti yang mereka sombongkan selama ini? LMR-RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.(STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Edotor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













