PASAMAN,SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna menertibkan para pelaku, pemilik alat berat ekskavator, serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut.
“Kami meminta Bapak Kapolri untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Penindakan harus menyasar hingga ke aktor intelektual, pemilik modal, bos alat berat, serta oknum-oknum yang diduga ikut membentengi aktivitas merusak lingkungan ini,” ujar Sutan Hendy kepada media Sumbar Times Oke, Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu mengenai aktivitas PETI di Duo Koto kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, baik melalui diskusi publik maupun jejaring media sosial. Selain operasional alat berat yang dinilai merusak ekosistem, masyarakat kini menyoroti rumor berkembang terkait dugaan praktik “uang payung” atau uang koordinasi keamanan untuk melancarkan penambangan liar tersebut.
Sutan Hendy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan informasi dari masyarakat mengenai dinamika di lapangan, termasuk nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam pusaran aliran dana koordinasi tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa data tersebut akan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum formal.
“Informasi dan beberapa nama terduga sudah mulai berkembang di tengah masyarakat dan internal kami. Namun, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, institusi Polri di bawah komando Kapolri adalah garda terdepan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengklarifikasi, menginvestigasi, dan menindak secara hukum jika terbukti ada pelanggaran,” tambah Sutan Hendy.
LMR-RI menilai, jika pembiaran terhadap aktivitas penambangan emas ilegal terus berlanjut, hal ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan dan merusak lingkungan hidup, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan verifikasi lapangan serta meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat dan otoritas terkait guna memastikan berimbangnya informasi yang diterima publik.( STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













