Oleh Otong Rosadi
Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti di Padang
SUMBAR TIMES OKE, PADANG. www.sumbartimesoke.id. – Juni selalu datang membawa ingatan. Pada bulan inilah bangsa Indonesia kembali menoleh ke ruang sejarah ketika para pendiri bangsa berkumpul, berdebat, berbeda pandangan, lalu mencari titik temu tentang dasar bagi sebuah negara yang belum lahir, tetapi telah dibayangkan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bulan ini, kita mengenang 1 Juni 1945 ketika Soekarno memperkenalkan gagasan yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Kita juga mengingat 22 Juni ketika Piagam Jakarta dirumuskan sebagai hasil kompromi yang menentukan arah perjalanan bangsa. Juni bukan sekadar penanda waktu dalam kalender kebangsaan. Ia adalah ruang permenungan yang mengingatkan bahwa Indonesia lahir bukan dari keseragaman, melainkan dari kemampuan untuk menemukan persatuan di tengah perbedaan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada Senin, 1 Juni 2026 yang baru lalu, Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara berlangsung khidmat. Pidato-pidato kenegaraan kembali menggemakan pentingnya menjaga Pancasila. Seminar dan diskusi diselenggarakan di berbagai tempat. Di ruang digital, kutipan-kutipan tentang kebangsaan beredar luas. Untuk sesaat, Pancasila kembali menjadi pusat perhatian.
Namun setiap kali peringatan itu datang, selalu muncul pertanyaan yang mengusik: apakah Pancasila sungguh hadir dalam kehidupan kita, atau ia hanya hadir dalam peringatannya?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Akan tetapi, justru di situlah letak persoalannya. Sebab perjalanan Pancasila dalam sejarah Indonesia tidak selalu berjalan lurus. Ada masa ketika 1 Juni nyaris tenggelam dalam ingatan kolektif bangsa. Ada masa ketika yang lebih menonjol justru 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pergantian kekuasaan membawa pergantian narasi. Sejarah dipilih, disusun, dan ditafsirkan sesuai kebutuhan zamannya.
Sejarah memang tidak pernah hanya berbicara tentang masa lalu. Ia juga berbicara tentang kekuasaan. Apa yang dikenang dan apa yang dilupakan sering kali ditentukan oleh siapa yang memegang kendali atas narasi. Dalam pengertian itu, sejarah bukan sekadar kumpulan fakta, melainkan juga arena pergulatan makna.
Karena itu, pengakuan negara terhadap 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sesungguhnya memiliki arti yang lebih dalam daripada sekadar penetapan tanggal. Ia merupakan upaya mengembalikan Pancasila ke rumah sejarahnya sendiri. Sebuah ikhtiar untuk menyambungkan kembali mata rantai ingatan kebangsaan yang pernah terputus oleh perubahan politik dan pergantian rezim.
Namun sesudah Pancasila memperoleh kembali tempat yang layak dalam sejarah, muncul pertanyaan yang lebih penting daripada soal tanggal dan peringatan. Apakah Pancasila benar-benar hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika kita menyaksikan kenyataan sehari-hari. Di tengah penghormatan simbolik yang semakin besar, jarak antara nilai dan praktik justru terasa semakin lebar. Kita semakin fasih berbicara tentang Pancasila, tetapi belum tentu semakin setia menjalankannya.
Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Namun intoleransi dan diskriminasi masih hadir dalam berbagai bentuk. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlakuan yang setara terhadap setiap warga negara. Akan tetapi, keadilan masih sering terasa lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.
Persatuan Indonesia pun menghadapi ujian yang tidak ringan. Polarisasi politik meninggalkan jejak yang panjang dalam kehidupan sosial. Perbedaan pilihan politik sering berkembang menjadi jarak sosial. Media sosial yang semestinya memperluas ruang dialog tidak jarang berubah menjadi arena pertarungan identitas yang menguras energi kebangsaan.
Demikian pula dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Demokrasi memang berjalan secara prosedural, tetapi musyawarah sering kehilangan rohnya. Politik lebih banyak dipahami sebagai perebutan kemenangan daripada pencarian kebijaksanaan untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Ketimpangan ekonomi, kesenjangan pembangunan, akses pendidikan dan kesehatan yang belum merata, serta penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu menunjukkan bahwa keadilan sosial masih lebih sering hadir sebagai janji daripada kenyataan.
Di sinilah paradoks Pancasila menemukan bentuknya.
Semakin sering diperingati, belum tentu semakin dihayati. Semakin banyak disebut, belum tentu semakin dijalankan.
Pancasila berisiko terjebak menjadi simbolisasi nilai semata. Ia hadir dalam pidato-pidato resmi, terpampang di ruang-ruang publik, diajarkan di lembaga pendidikan, dan diulang dalam berbagai seremoni kenegaraan. Namun nilai-nilai yang dikandungnya tidak selalu menjelma menjadi kebijakan, tindakan, dan perilaku sosial.
Padahal para pendiri bangsa tidak merumuskan Pancasila sebagai artefak sejarah atau hiasan simbolik negara. Mereka meletakkannya sebagai dasar moral kehidupan bersama. Pancasila dimaksudkan menjadi orientasi dalam menggunakan kekuasaan, membentuk hukum, menyelenggarakan pemerintahan, membangun ekonomi, dan merawat keberagaman Indonesia.
Dalam artikel saya sebelumnya, Berhukum dengan Nurani, saya mengemukakan bahwa hukum tidak cukup ditegakkan hanya dengan kecerdasan teknis dan kepatuhan terhadap prosedur. Hukum membutuhkan nurani. Namun nurani juga memerlukan arah. Nurani tanpa orientasi nilai mudah terseret oleh kepentingan, tekanan kekuasaan, atau pragmatisme sesaat.
Di sinilah Pancasila menemukan relevansinya. Pancasila bukan sekadar dasar negara dalam pengertian konstitusional, melainkan juga sumber etik bagi cara berhukum Indonesia. Ia adalah kompas moral yang seharusnya membimbing pembentukan hukum, penegakan hukum, dan penyelenggaraan kekuasaan.
Dalam perspektif politik hukum, Pancasila seharusnya menjadi bintang penuntun bagi arah pembangunan hukum nasional. Dalam perspektif filsafat hukum, Pancasila merupakan sumber nilai yang memberi legitimasi moral bagi hukum dan negara. Ketika hukum kehilangan keadilan, ketika demokrasi kehilangan kebijaksanaan, dan ketika pembangunan kehilangan keberpihakan kepada rakyat, sesungguhnya yang sedang menjauh bukan hanya praktik kenegaraan, melainkan juga roh Pancasila itu sendiri.
Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada ritual tahunan. Peringatan hanya bermakna apabila menjadi kesempatan untuk bercermin. Bukan sekadar mengingat apa yang pernah dirumuskan para pendiri bangsa, melainkan menilai secara jujur sejauh mana cita-cita itu telah diwujudkan.
Bangsa ini tidak kekurangan pidato tentang Pancasila. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menerjemahkan Pancasila ke dalam kebijakan, tindakan, dan keteladanan. Kita tidak kekurangan slogan tentang persatuan, tetapi masih sering gagal merawat kebersamaan. Kita tidak kekurangan seruan tentang keadilan sosial, tetapi masih menyaksikan ketimpangan yang melebar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bangsa Indonesia bukanlah menjaga agar tanggal 1 Juni tetap dikenang. Tantangan yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa Pancasila tetap hidup dalam denyut kehidupan bangsa. Sebab sebuah ideologi tidak bertahan karena sering diperingati. Ia bertahan karena terus dihidupi.
Jika tidak, Pancasila akan tetap berdiri megah sebagai simbol, tetapi perlahan kehilangan maknanya sebagai pedoman hidup bersama. Ia akan terus dipuja dalam kata-kata, tetapi semakin jauh dari kenyataan. Dan di situlah paradoks terbesar Pancasila di Indonesia hari ini.(OR)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













