Soal Tambang Emas Duo Koto, LMR-RI Sumbar Pertanyakan Ketegasan APH

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat angkat bicara mengenai dinamika aktivitas penambangan emas yang terjadi di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Lembaga penegak keadilan ini mendorong adanya langkah konkret dan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah setempat.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah menyatakan bahwa persoalan penambangan di wilayah Dua Koto sudah menjadi perhatian publik sejak lama. Menurutnya, kepastian hukum dan ketegasan dari jajaran Reskrim kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres Pasaman, hingga Polda Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Pemain dan polanya di Dua Koto sebenarnya sudah menjadi perhatian bersama. Yang saat ini dinantikan publik adalah bagaimana ketegasan dan konsistensi dari fungsi pengawasan jajaran Kriminal Khusus dan Reskrim APH di semua tingkatan,” ujar Sutan Hendy kepada Sumbar Times Oke.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Sutan Hendy tidak menampik bahwa faktor ekonomi di tengah kondisi masyarakat saat ini membuat aktivitas penambangan emas menjadi komoditas yang sangat menjanjikan. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk lebih tanggap dalam melahirkan solusi yang berkeadilan.

LMR-RI Sumbar mendesak Dinas ESDM untuk menseriuskan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengakomodasi hajat hidup masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, sejalan dengan komitmen tegas yang pernah disampaikan oleh Kapolda Sumbar.

“Jika regulasi WPR ini benar-benar diseriuskan dan dikawal bersama, kita dapat meminimalisir dampak kerusakan alam. Ini juga menjadi jawaban atas berkembangnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap para pelaku tambang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke masih terus berupaya menghubungi pihak Polsek Duo Koto, Pasaman dan jajaran terkait untuk mendapatkan klarifikasi serta keterangan resmi mengenai sejauh mana langkah pembinaan dan penegakan hukum yang telah berjalan di wilayah Duo Koto.

Sementara itu, Kapolsek Duo Koto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum. “Kami terus melakukan pengawasan, peninjauan terkait informasi dari masyarakat ada alat berat ekcavator yang masuk di Simpang Tonang dan tidak akan tebang pilih dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Duo Koto,” tegas Kapolsek Duo Koto saat dihubungi Sumbar Times Oke, Malam ini Kamis, 18 Juni 2026. (Tim, STO).

Contact Redaksi: 081377271073

Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke
www.sumbartimesoke.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru