SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE www.sumbartimesoke.id– Dugaan praktik penyelewengan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Solok Selatan kini menggelinding panas. Kasus ini mulai memicu kekhawatiran di kalangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komando Wilayah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Dinas ESDM Sumatera Barat, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Investigasi Lapangan LMR-RI Ungkap Indikasi Penyelewengan
Ketua LMR-RI Provinsi Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi ketat timnya di lapangan. Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Solok Selatan telah melenceng dari ketentuan hukum dan merugikan masyarakat yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami dari LMR-RI Sumatera Barat telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran di Solok Selatan,” ujar Ir. Sutan Hendy Alamsyah secara eksklusif saat dihubungi melalui pesan tertulis oleh jurnalis Sumbar Times Oke, Selasa (16/6/2026).
Langkah berani LMR-RI ini dilakukan demi menyelamatkan hak masyarakat kelas bawah sekaligus menegakkan fungsi kontrol sosial lembaga terhadap aset negara. Penyerahan laporan ke pihak berwenang di Jakarta dan Padang tersebut kini membuat sejumlah oknum mafioso dan pengelola SPBU nakal mulai “menggigil” ketakutan menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Aparat Penegak Hukum Kejar Informasi untuk Penindakan
Menanggapi laporan yang masuk, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait dilaporkan langsung bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan. Pihak kepolisian dan BPH Migas kini tengah memburu informasi lebih dalam serta melakukan verifikasi data lapangan untuk melakukan penindakan hukum secara terukur, baik sanksi administratif hingga pidana bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Langkah responsif dari aparat ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan hajat hidup orang banyak.
“Sementara itu, redaksi Sumbar Times Oke telah berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU di Solok Selatan untuk meminta konfirmasi terkait laporan LMR-RI ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan jawaban resmi. ( Tim, STO)
Contact Redaksi: 081377271073
Editor/ Publisher: Sumbar Times Oke www.sumbartimesoke.id













