Oleh
Tarma Sartima, Ph.D
(S1 & S2 UNPAD, S3 UNISEL, kini Dekan Fisip Universitas Ekasakti)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PADANG, SUMBAR TIMES. www.sumbartimesoke.id – Dalam negara demokrasi, masukan, saran, dan kritik publik bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan. Kritik adalah tanda bahwa ruang publik masih hidup, bahwa warga negara tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang berpikir dan bersuara. Kritik adalah denyut nadi demokrasi—tanpanya, kekuasaan berisiko berjalan tanpa arah dan tanpa koreksi. Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara hari ini, kritik sering kali berada dalam posisi yang serba dilematis antara diterima sebagai masukan atau justru dicurigai sebagai gangguan terhadap stabilitas.
.
Di sinilah pentingnya menempatkan kritik dalam bingkai negara hukum. Negara hukum tidak hanya mengatur tindakan pemerintah, tetapi juga menjamin hak warga negara untuk berpendapat. Kritik yang lahir dari nalar publik seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan. Dalam tradisi demokrasi, kekuasaan tanpa kritik cenderung melahirkan kesewenang-wenangan. Meski demikian, kritik boleh jadi dapat bergeser ke asal beda dengan kebijakan pemerintah, berubah menjadi kebisingan yang kehilangan arah dan substansi. Hal ini terjadi jika pendapat atau kritik tanpa didasari kematangan menyampaikan pandangan. Bahkan sangat mungkin menjadi pelanggaran etika dan hukum.
.
Masalahnya, batas antara kritik dan pelanggaran hukum seringkali menjadi kabur. Di satu sisi, terdapat kecenderungan sebagian pihak menggunakan kebebasan berpendapat tanpa tanggung jawab, bahkan mengabaikan etika dan fakta. Kritik berubah menjadi serangan personal, hoaks, atau provokasi yang justru merusak ruang publik itu sendiri. Di sisi lain, tidak jarang kritik direspons secara berlebihan dengan pendekatan hukum yang kaku, sehingga menimbulkan kesan bahwa ruang demokrasi sedang menyempit.
.
.
Ketegangan inilah yang menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijalankan melalui prosedur formal, tetapi juga membutuhkan kedewasaan. Kedewasaan publik tercermin dari kemampuan menyampaikan kritik secara rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Kritik yang dewasa tidak bertujuan menjatuhkan, melainkan memperbaiki. Kritik tidak memperkeruh suasana, tetapi justru menjernihkan persoalan.
.
Di sisi lain, kedewasaan penyelenggara negara tidak kalah penting. Pemerintah yang matang secara demokratis tidak akan alergi terhadap kritik. Sebaliknya, pemerintah akan melihat kritik sebagai cermin untuk mengevaluasi diri. Respons yang defensif terhadap kritik justru menunjukkan lemahnya kepercayaan diri dalam menjalankan kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak kebal kritik justru harus terbuka terhadap pengawasan publik.
.
Hukum dalam konteks ini, seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang. Hukuim menjaga agar kebebasan berpendapat tidak melampaui batas yang merugikan orang lain, sekaligus memastikan bahwa kritik tidak dibungkam secara sewenang-wenang. Hukum yang terlalu represif akan mematikan partisipasi publik, sementara hukum yang terlalu longgar berpotensi melahirkan kekacauan informasi. Maka, yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan demokrasi.
.
Lebih jauh, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh budaya politik yang berkembang. Jika budaya yang tumbuh adalah budaya saling curiga dan mudah terprovokasi, maka kritik akan selalu berujung pada konflik. Sebaliknya, jika budaya yang dibangun adalah budaya dialog, penghargaan terhadap perbedaan, dan rasionalitas, maka kritik akan menjadi energi positif bagi perbaikan kebijakan publik.
.
Pada akhirnya, kritik publik adalah cermin dari kesehatan demokrasi. Kritik menunjukkan sejauh mana masyarakat berani bersuara dan sejauh mana negara mampu mendengarkan. Dalam bingkai negara hukum, kritik tidak untuk ditakuti, tetapi untuk dikelola. Kritik harus tetap tajam, namun beradab dan tetap kritis namun tetap bertanggung jawab.
Jika kritik diposisikan sebagai musuh, maka demokrasi perlahan kehilangan rohnya. Namun jika kritik dikelola dengan kedewasaan, maka kritik akan menjadi kekuatan yang menjaga negara tetap berada di jalur yang benar. Di titik inilah hukum, demokrasi, dan kedewasaan tidak lagi berhadapan, melainkan saling menguatkan dalam membangun penyelenggaraan negara yang sehat dan bermartabat. (TS)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke













