Izin SPBU Bukan SPBN, Penyaluran Bio Solar ke Nelayan di Sariak Pasaman Barat Tabrak Aturan?

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR TIMES OKE – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU 14.263.584 Sariak, Pasaman Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak manajemen mengakui bahwa operasional mereka hanya mengantongi izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tetap melayani pengisian jerigen dalam skala besar untuk sektor kelautan.

Manager SPBU Sariak, Ujang, secara terbuka mengakui bahwa fasilitas yang dipimpinnya bukanlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Meski demikian, ia bersikeras tetap melayani pembelian jerigen dengan dalih adanya surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Pasaman Barat.

“Izin kami memang Izin SPBU (untuk umum), bukan izin SPBN. Tapi kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Kelautan, kami berikan. Minyak dibagi sebagian untuk umum dan sebagian untuk nelayan,” ujar Ujang saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Sumbar Times Oke Rispondi, S.I.Kom. Selasa 31 Maret 2026 di ruangan kerjanya.

Pengakuan ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan niaga migas di wilayah tersebut. Sesuai regulasi, SPBU diperuntukkan bagi pelayanan kendaraan bermotor di jalan raya, sementara alokasi nelayan seharusnya disalurkan melalui lembaga penyalur khusus (SPBN/SPBNS) agar tepat sasaran dan tidak mengganggu kuota masyarakat umum.

Ujang berdalih bahwa praktik “kebijakan” ini telah diketahui oleh pihak Pertamina melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ironisnya, di tengah keterbatasan stok yang harus dibagi antara kendaraan umum dan nelayan, ia justru berharap adanya penambahan kuota BBM bersubsidi.

“Kami berharap ada penambahan kuota, sebab minyak kami sudah terbagi untuk nelayan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak regulator maupun aparat penegak hukum terkait legalitas pengalihan fungsi distribusi SPBU menjadi SPBN di lokasi tersebut. Masyarakat berharap pengawasan diperketat agar distribusi Bio Solar bersubsidi tidak menyimpang dari izin usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.(Rispondi, S.I.Kom.)

Release Rispondi,

Editor/ Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB