Izin SPBU Bukan SPBN, Penyaluran Bio Solar ke Nelayan di Sariak Pasaman Barat Tabrak Aturan?

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR TIMES OKE – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU 14.263.584 Sariak, Pasaman Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak manajemen mengakui bahwa operasional mereka hanya mengantongi izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tetap melayani pengisian jerigen dalam skala besar untuk sektor kelautan.

Manager SPBU Sariak, Ujang, secara terbuka mengakui bahwa fasilitas yang dipimpinnya bukanlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Meski demikian, ia bersikeras tetap melayani pembelian jerigen dengan dalih adanya surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Pasaman Barat.

“Izin kami memang Izin SPBU (untuk umum), bukan izin SPBN. Tapi kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Kelautan, kami berikan. Minyak dibagi sebagian untuk umum dan sebagian untuk nelayan,” ujar Ujang saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Sumbar Times Oke Rispondi, S.I.Kom. Selasa 31 Maret 2026 di ruangan kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan niaga migas di wilayah tersebut. Sesuai regulasi, SPBU diperuntukkan bagi pelayanan kendaraan bermotor di jalan raya, sementara alokasi nelayan seharusnya disalurkan melalui lembaga penyalur khusus (SPBN/SPBNS) agar tepat sasaran dan tidak mengganggu kuota masyarakat umum.

Ujang berdalih bahwa praktik “kebijakan” ini telah diketahui oleh pihak Pertamina melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ironisnya, di tengah keterbatasan stok yang harus dibagi antara kendaraan umum dan nelayan, ia justru berharap adanya penambahan kuota BBM bersubsidi.

“Kami berharap ada penambahan kuota, sebab minyak kami sudah terbagi untuk nelayan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak regulator maupun aparat penegak hukum terkait legalitas pengalihan fungsi distribusi SPBU menjadi SPBN di lokasi tersebut. Masyarakat berharap pengawasan diperketat agar distribusi Bio Solar bersubsidi tidak menyimpang dari izin usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.(Rispondi, S.I.Kom.)

Release Rispondi,

Editor/ Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru