PASAMAN BARAT, SUMBAR TIMES OKE – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU 14.263.584 Sariak, Pasaman Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak manajemen mengakui bahwa operasional mereka hanya mengantongi izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tetap melayani pengisian jerigen dalam skala besar untuk sektor kelautan.
Manager SPBU Sariak, Ujang, secara terbuka mengakui bahwa fasilitas yang dipimpinnya bukanlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Meski demikian, ia bersikeras tetap melayani pembelian jerigen dengan dalih adanya surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Pasaman Barat.
“Izin kami memang Izin SPBU (untuk umum), bukan izin SPBN. Tapi kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Kelautan, kami berikan. Minyak dibagi sebagian untuk umum dan sebagian untuk nelayan,” ujar Ujang saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Sumbar Times Oke Rispondi, S.I.Kom. Selasa 31 Maret 2026 di ruangan kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan niaga migas di wilayah tersebut. Sesuai regulasi, SPBU diperuntukkan bagi pelayanan kendaraan bermotor di jalan raya, sementara alokasi nelayan seharusnya disalurkan melalui lembaga penyalur khusus (SPBN/SPBNS) agar tepat sasaran dan tidak mengganggu kuota masyarakat umum.
Ujang berdalih bahwa praktik “kebijakan” ini telah diketahui oleh pihak Pertamina melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ironisnya, di tengah keterbatasan stok yang harus dibagi antara kendaraan umum dan nelayan, ia justru berharap adanya penambahan kuota BBM bersubsidi.
“Kami berharap ada penambahan kuota, sebab minyak kami sudah terbagi untuk nelayan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak regulator maupun aparat penegak hukum terkait legalitas pengalihan fungsi distribusi SPBU menjadi SPBN di lokasi tersebut. Masyarakat berharap pengawasan diperketat agar distribusi Bio Solar bersubsidi tidak menyimpang dari izin usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.(Rispondi, S.I.Kom.)
Release Rispondi,
Editor/ Publisher Rispondi












