PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam mengawal distribusi energi subsidi untuk rakyat terus menunjukkan taringnya. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., jajaran Ditreskrimsus kembali berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Batang Arau, Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Timsus Subdit IV Tipidter ini menjadi bukti nyata bahwa Kombes Pol Andri Kurniawan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas.
“Kami tidak akan membiarkan subsidi pemerintah yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan akan terus kami perketat di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Kombes Pol Andri Kurniawan dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan: Modus Tangki Modifikasi
Aksi sigap petugas terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RT (43) yang tertangkap basah tengah mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan armada yang telah dimodifikasi secara khusus.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit mobil Toyota Kijang Komando dengan nomor polisi BA 1525 BQ. Kendaraan tersebut didapati menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan pemindahan BBM secara ilegal.
Ketegasan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang prestasi Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Andri Kurniawan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Sosok Kombes Pol Andri dikenal publik sebagai pimpinan yang berorientasi pada hasil dan sangat peka terhadap isu-isu yang merugikan masyarakat luas.
Tersangka RT kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar menanti pelaku.
“Langkah ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat. Setiap liter BBM subsidi sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan kami di sini untuk memastikan distribusi itu tepat sasaran,” pungkas perwira menengah dengan melati tiga di pundak tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan berani yang terus ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Release Rispondi, S.I.Kom.
Contact Person 081377271073
Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.













