Gebrakan Tak Terhenti! Di Bawah Komando Kombes Pol Andri Kurniawan, Ditreskrimsus Polda Sumbar Sikat Mafia BBM Subsidi di Padang

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam mengawal distribusi energi subsidi untuk rakyat terus menunjukkan taringnya. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., jajaran Ditreskrimsus kembali berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Batang Arau, Kota Padang, Kamis (9/4/2026).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Timsus Subdit IV Tipidter ini menjadi bukti nyata bahwa Kombes Pol Andri Kurniawan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas.

“Kami tidak akan membiarkan subsidi pemerintah yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan akan terus kami perketat di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Kombes Pol Andri Kurniawan dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan: Modus Tangki Modifikasi
Aksi sigap petugas terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RT (43) yang tertangkap basah tengah mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan armada yang telah dimodifikasi secara khusus.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit mobil Toyota Kijang Komando dengan nomor polisi BA 1525 BQ. Kendaraan tersebut didapati menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan pemindahan BBM secara ilegal.

Ketegasan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang prestasi Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Andri Kurniawan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Sosok Kombes Pol Andri dikenal publik sebagai pimpinan yang berorientasi pada hasil dan sangat peka terhadap isu-isu yang merugikan masyarakat luas.

Tersangka RT kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar menanti pelaku.

“Langkah ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat. Setiap liter BBM subsidi sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan kami di sini untuk memastikan distribusi itu tepat sasaran,” pungkas perwira menengah dengan melati tiga di pundak tersebut.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan berani yang terus ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Release Rispondi, S.I.Kom.

Contact Person 081377271073

Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru