BNN MINTAK VAPE DILARANG KARENA DISALAHGUNAKAN JADI ALAT KONSUMSI NARKOBA

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

JAKARTA, SUMBAR TIMES OKE – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika jenis baru.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa perkembangan tren peredaran narkoba saat ini semakin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan cairan (liquid) vape yang dicampur dengan zat narkotika.

Kami melihat ada ancaman besar di balik maraknya penggunaan vape. Alat ini sekarang banyak disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis baru seperti sabu cair hingga ganja sintetis, kata Marthinus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Marthinus, pelarangan vape menjadi langkah preventif yang krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Ia menyebut bahwa kemasan liquid vape yang menarik seringkali mengelabui petugas dan masyarakat umum, padahal di dalamnya terkandung zat berbahaya.

Metode konsumsi melalui uap ini sangat berbahaya karena zat narkotika bisa langsung masuk ke paru-paru dan otak dengan cepat. Pengawasannya pun jauh lebih sulit dibandingkan narkoba konvensional, imbuhnya.

Pihak BNN juga menyoroti kemudahan akses mendapatkan liquid vape ilegal melalui platform media sosial dan e-commerce. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perdagangan terus ditingkatkan untuk mengkaji regulasi pelarangan tersebut secara komprehensif.

Meski demikian, usulan ini masih memerlukan kajian mendalam terkait aspek ekonomi dan regulasi yang sudah ada. Marthinus menegaskan bahwa fokus utama BNN adalah melindungi masyarakat dari segala celah yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/ Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru