BUNTUT KABURNYA ALUNG SAAT MAU DI- BAP, PERWIRA POLDA JAMBI KENAK SANKSI DEMOSI: LALAI ATAU DILEPAS?

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Oplus_131072
Oplus_131072

PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE –
Polda Jambi memberi sanksi Demosi terhadap Perwira di Ditresnarkoba akibat Kaburnya kurir sabu 58 Kg saat hendak diperiksa di ruang penyidik.

Peristiwa yang bikin heboh ini tentu menjadi sorotan kinerja Polda Jambi dalam keseriusan menangani kasus peredaran narkoba.
Meski sudah 6 bulan berlalu, Polda Jambi baru merilis kaburnya kurir sabu 58 kg bernama Alung alias MA yang saat hendak diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

Karena kasus tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap seorang perwira.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan, dalam kasus ini satu seorang perwira berpangkat AKBP.
Polisi itu ialah AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kelalaian, satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN, kata Erlan dalam rilis pers di Polda Jambi, Selasa, 7 April 2026.

Erlan menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenai sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.
Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional, ujar Erlan.

Kasus kaburnya Alung bermula saat polisi melakukan pengungkapan pengiriman sabu pada 9 Oktober 2025. Saat itu, Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara.
Selain Alung, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30).Bagaimana tidak, pria berusia 21 tahun bernama asli M. Alung Ramadhan alias Alung, bisa-bisanya lolos usai ditangkap polisi.

Polda Jambi pun disorot karena mudahnya seorang tersangka bisa kabur.
Yang bikin heran lagi, ternyata Alung kabur sejak 12 Oktober 2025 namun baru dirilis hari ini. Kini, kepolisian pun kelabakan dibuatnya meski oknum penyidik sudah ada yang disanksi Propam.
Terbaru, Polda Jambi pun telah menetapkan Alung sebagai DPO. Pria berusia 23 tahun itu, diketahui memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 170 cm. Alung juga diketahui memiliki tato di bagian dada.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji mengatakan, pihaknya tengah memburu pelarian Alung. Namun, terdapat dua tersangka lain yang sudah masuk tahap persidangan.
Sampai saat kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” kata Munaji, Sabtu, 4 April 2026.
Meski sudah 6 bulan Alung lolos akibat insiden kelalaian ini,Polda Jambi belum berhasil menangkapnya.

Release Nofriski Yolando, S.H.

Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru