Catatan Redaksi: Menolak Jurnalisme “Sakit Hati”, Menjaga Marwah Pers dari Jeratan Hukum
www.sumbartimesoke.id – Belakangan ini, pertumbuhan media online bak jamur di musim hujan. Sayangnya, lonjakan kuantitas ini tidak sebanding dengan kualitas. Banyak perusahaan media baru yang asal-asalan merekrut wartawan tanpa pembekalan ilmu jurnalisme yang cukup.
Akibatnya fatal: produk jurnalistik yang dihasilkan justru menabrak rambu-rambu hukum dan menurunkan martabat profesi wartawan itu sendiri.Kita sering menyaksikan fenomena menggelikan sekaligus memprihatinkan di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada oknum wartawan yang begitu gemar menulis berita berdasarkan asumsi pribadi, hobi menghakimi, bahkan memproduksi tulisan yang sarat akan unsur sakit hati atau dendam personal. Ini adalah bentuk kedangkalan ilmu. Wartawan seperti ini tampaknya lupa—atau mungkin tidak pernah tahu—bahwa fungsi pers bukanlah sebagai alat propaganda, penghasut, apalagi pencipta konflik baru yang merusak kedamaian masyarakat.Gaya jurnalistik “katanya” dan penuh opini menghakimi ini pada akhirnya menjadi bahan cibiran pembaca yang semakin cerdas.
Pembaca bisa dengan mudah menilai mana media yang dikelola secara profesional dan mana media yang “miskin” ilmu keredaksian. Ketika sebuah dapur redaksi tidak menguasai UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mereka seolah sedang menggali lubang kuburnya sendiri.
Ingat, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mengamanatkan bahwa pers wajib menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan tidak boleh beriktikad buruk. Jurnalisme bukanlah ruang untuk meluapkan emosi pribadi. Ketika tulisan sudah melenceng menjadi penghakiman sepihak, maka tamatlah riwayat profesionalisme wartawan tersebut.
Bagi media dan wartawan yang minim ilmu ini, ketakutan kini mulai membayangi mereka. Ada kecemasan nyata akan jeratan hukum. Ketakutan itu sangat beralasan.
Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, produk tulisan yang serampangan akan bermuara pada sanksi berat dari Dewan Pers, gugatan pidana pencemaran nama baik, hingga jeratan hukum lainnya.Sumbar Times Oke secara konsisten berkomitmen untuk berdiri di jalur yang benar. Kami menolak jurnalisme pesanan, menolak opini yang menghakimi, dan memastikan seluruh tim redaksi kami menguasai hukum pers.
Bagi kami, menyajikan berita yang mendidik, berimbang, dan patuh hukum adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi jurnalis di Indonesia.By: RSP.
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke. www.sumbartimesoke.id













