KAPOLDA ACEH PAPARKAN STRATEGI IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP DI HADAPAN TIM KOMISI lll DPR RI

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

BANDA ACEH SUMBAR TIMES OKE — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan berbagai strategi dan tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat, 10 April 2026.

Oplus_131072

Paparan tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., guna memonitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, di antaranya melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_131072

Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru, ujar Kapolda.

Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran polres untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan pengadilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia menyoroti bahwa di Aceh terdapat kekhususan berupa keberlakuan hukum adat dan qanun jinayat yang harus disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.

Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum, jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Aceh telah menginisiasi berbagai langkah, seperti penyusunan SOP baru, rencana rapat koordinasi berkala, hingga memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

Oplus_131072

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi perhatian, termasuk kasus penganiayaan dan perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa pelaku, serta kasus perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir. Dalam kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolda menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk persoalan agraria yang lebih luas, pihaknya menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait, mengingat kompleksitas permasalahan tersebut.

Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya perlu penjelasan dari pihak terkait, ujarnya.

Melalui paparan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.

Relaase NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru