KAPOLDA ACEH PAPARKAN STRATEGI IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP DI HADAPAN TIM KOMISI lll DPR RI

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

BANDA ACEH SUMBAR TIMES OKE — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan berbagai strategi dan tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat, 10 April 2026.

Oplus_131072

Paparan tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., guna memonitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, di antaranya melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_131072

Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru, ujar Kapolda.

Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran polres untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan pengadilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia menyoroti bahwa di Aceh terdapat kekhususan berupa keberlakuan hukum adat dan qanun jinayat yang harus disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.

Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum, jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Aceh telah menginisiasi berbagai langkah, seperti penyusunan SOP baru, rencana rapat koordinasi berkala, hingga memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

Oplus_131072

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi perhatian, termasuk kasus penganiayaan dan perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa pelaku, serta kasus perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir. Dalam kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolda menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk persoalan agraria yang lebih luas, pihaknya menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait, mengingat kompleksitas permasalahan tersebut.

Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya perlu penjelasan dari pihak terkait, ujarnya.

Melalui paparan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.

Relaase NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru