Oleh: Otong Rosadi
Dosen Universitas Ekasakti
Pegiat Komunitas Penulis Produktif Insan Cita
PADANG, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Wacana penghapusan program studi yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja sebagaimana sempat disampaikan pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif pendidikan.Wacana tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai arah dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dewasa ini di tengah revolusi digital, perkembangan kecerdasan buatan, otomasi industri, serta transformasi ekonomi global yang berlangsung sangat cepat, perguruan tinggi memang dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Kurikulum harus diperbarui, kompetensi lulusan diperkuat, dan dunia pendidikan dituntut semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan menjadi berbeda ketika relevansi pendidikan mulai diukur semata-mata berdasarkan logika pasar. Pendidikan tinggi perlahan diposisikan hanya sebagai instrumen ekonomi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri. Dalam perspektif seperti ini, suatu program studi dianggap penting apabila mampu menghasilkan lulusan yang cepat terserap pasar kerja, sedangkan bidang ilmu yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomi langsung mulai dipertanyakan keberadaannya.
Padahal sejak awal universitas tidak pernah dibangun semata-mata untuk kepentingan ekonomi. Universitas lahir sebagai ruang pencarian kebenaran, pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter manusia, sekaligus penjaga peradaban.
Ki Hadjar Dewantara mengingatkan, pendidikan merupakan proses menuntun segala kekuatan kodrat (baca: potensi) yang ada pada manusia agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Pemikiran tersebut menegaskan bahwa pendidikan memiliki dimensi kemanusiaan yang jauh lebih luas dibanding sekadar menghasilkan tenaga kerja. Pendidikan adalah proses memerdekakan manusia, membangun kesadaran moral, serta membentuk karakter kebangsaan. Oleh sebab itu, ukuran relevansi pendidikan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang sifatnya fluktuatif dan jangka pendek.
Logika pasar memiliki kecenderungan melihat pendidikan secara pragmatis. Bidang ilmu yang tidak memberikan keuntungan ekonomi langsung dapat dianggap tidak relevan. Dalam situasi seperti itu, filsafat mungkin dipandang tidak produktif karena tidak menghasilkan produk industri. Sastra dianggap kurang menjanjikan secara ekonomi. Sejarah dinilai tidak memiliki manfaat praktis secara langsung. Bahkan ilmu hukum, ilmu politik, dan antropologi dapat dipersoalkan relevansinya apabila ukuran utama pendidikan hanya didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja teknis. Padahal bangsa yang kehilangan ilmu-ilmu kemanusiaan sesungguhnya sedang kehilangan kemampuan untuk berpikir reflektif tentang dirinya sendiri.
.
Kemajuan teknologi justru menunjukkan bahwa ilmu-ilmu sosial dan humaniora semakin penting. Perkembangan kecerdasan buatan, misalnya, tidak hanya melahirkan persoalan teknis, tetapi juga menghadirkan persoalan moral, hukum, dan etika yang sangat kompleks. Pertanyaan mengenai privasi digital, keadilan algoritma, pengawasan teknologi, hingga masa depan hubungan manusia dengan mesin merupakan persoalan yang tidak dapat dijawab hanya dengan pendekatan teknis semata. Dalam konteks inilah ilmu hukum, filsafat, sosiologi, politik, dan humaniora memiliki peran penting untuk menjaga agar perkembangan teknologi tetap berada dalam koridor kemanusiaan.
.
Karena itu, evaluasi terhadap program studi sebenarnya bukan sesuatu yang keliru. Perguruan tinggi memang perlu melakukan revitalisasi kurikulum dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dunia pendidikan juga tidak boleh menutup mata terhadap realitas dunia kerja dan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, adaptasi tidak boleh berubah menjadi penyerahan total kepada mekanisme pasar. Negara dalam melakukan penataan (istilah yang digunakan Kementrian, kemudian), harus berhati-hati agar kebijakan pendidikan tidak terjebak dalam pragmatisme jangka pendek. Kebutuhan industri dapat berubah dalam hitungan tahun, sedangkan dampak kebijakan pendidikan dapat menentukan arah bangsa dalam jangka panjang.
Tujuan pendidikan nasional sesungguhnya telah ditegaskan secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Frasa tersebut memiliki makna yang sangat luas dan tidak dapat direduksi sekadar menjadi upaya menciptakan tenaga kerja. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti membangun manusia Indonesia yang berpikir kritis, memiliki karakter, berbudaya, beretika, dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan tinggi karena itu harus tetap menjadi ruang pembentukan kesadaran intelektual, moral, dan kebangsaan.
.
Universitas tidak boleh hanya berubah menjadi pabrik sijjl, ijazah, traskrip dan sertifikat kompetensi yang tunduk sepenuhnya pada kebutuhan pasar global. Universitas harus tetap menjadi ruang dialog ilmu, pusat pengembangan kebudayaan, sekaligus benteng etika di tengah perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat. Sebab ketika pendidikan hanya diukur berdasarkan nilai ekonomi dan kebutuhan pasar, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keberadaan suatu program studi, melainkan arah peradaban bangsa itu sendiri.
Jika pendidikan kehilangan dimensi kemanusiaannya, maka bangsa ini mungkin akan memiliki banyak tenaga kerja terampil, tetapi kehilangan manusia-manusia yang mampu berpikir bijaksana, kritis, dan reflektif tentang masa depan bangsanya sendiri. Di titik itulah pendidikan sesungguhnya telah kehilangan ruhnya. Semoga saja tidak. (OR)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke













