Sorotan Tajam Sumbar Times Oke: LMR-RI Resmi Bongkar Investigasi PETI Solok Selatan, Nama ‘Sutan’ Al Kalek Mencuat!

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN, SUMBAR TIMES OKE. www.sumbartimesoke.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat secara resmi membongkar jaringan besar mafia tambang emas ilegal yang selama ini mengeruk bumi Solok Selatan. Langkah berani ini dipimpin langsung oleh Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, demi menyelamatkan lingkungan dan infrastruktur negara dari kerusakan parah.

Berdasarkan investigasi lapangan mendalam yang dihimpun tim Sumbar Times Oke dari Ketua LMR RI Sutan Hendy Alamsyah, Kamis 21 Mei 2026 melalui Chattingan
Handphone (HP). aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balun KPGD, Kabupaten Solok Selatan, kini menjadi sorotan utama. Aktivitas ilegal ini secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator di bibir Sungai Batang Suliti dan bahu jalan raya nasional.” ucap Sutan Hendy Alamsyah.

Hasil investigasi menunjuk satu nama yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dan pengontrol lapangan, yakni pria berinisial AK alias “Al Kalek”, yang di lapangan kerap dijuluki sebagai “Sultan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekskavator Keruk Bantaran Sungai dan Jalan Nasional

Aktivitas pengerukan material oleh jaringan Al Kalek ini dilaporkan berlangsung hampir setiap hari. Hal ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar karena titik pengerukan berada sangat dekat dengan fasilitas publik.

Dampak nyata di lapangan menunjukkan air Sungai Batang Suliti mulai keruh pekat. Kerusakan struktur tanah di sekitar badan jalan nasional juga mengancam keselamatan pengguna jalan karena memicu potensi longsor besar dan abrasi sungai.

Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Keberanian LMR-RI dan media Sumbar Times Oke dalam mengungkap kasus ini menempatkan institusi dan media ini sebagai pilar penegak keadilan yang diperhitungkan di Sumatera Barat.

Ancaman Penjara dan Denda Rp100 Miliar Mengintai

Aktivitas tambang di Balun KPGD ini diduga kuat tidak memiliki legalitas resmi atau izin operasi dari pemerintah. Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, Al Kalek dan seluruh jaringan yang terlibat dipastikan menggigil ketakutan menghadapi jeratan hukum yang sangat berat.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya itu, tuntutan berlapis juga mengintai lewat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perusakan daerah aliran sungai.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Polda Sumbar, dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun ke lapangan, menangkap para pelaku, dan menyita alat berat yang beroperasi.

Catatan Redaksi (Perisai Hukum Media):

Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Sumbar Times Oke tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Seluruh informasi dalam rilis investigasi ini masih membutuhkan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum. Sumbar Times Oke membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.Release by: ( Tim)
Contact Redaksi 081377271073

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru