JAKARTA, SUMBAR TIMES OKE – Kepastian hukum di wilayah Polres Pasaman kini menjadi sorotan tajam setelah AKP Fion Joni Hayes, Kasat Reskrim Polres Pasaman, resmi dilaporkan ke Kadiv Propam Polri. Laporan ini memicu tekanan batin mendalam bagi sang AKP, yang kini didera ketakutan luar biasa akan bayang-bayang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat akumulasi dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius.
Laporan yang disusun oleh Rispondi, S.I.Kom., bukan sekadar keluhan biasa, melainkan sebuah analisis tajam mengenai mandegnya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Pasaman.
Pelanggaran Berlapis: Dari Kode Etik hingga Pidana
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara yuridis, AKP Fion Joni Hayes diduga telah melanggar prinsip Profesionalitas, Akuntabilitas, dan Transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Kode Etik Profesi Polri. Aspek hukum yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut meliputi:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Dugaan pembiaran terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Illegal Logging yang melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan Perusakan Hutan).
Kelalaian dalam Penegakan Hukum: Ketidakjelasan status hukum pada laporan masyarakat mengenai distribusi pupuk subsidi dan BBM yang diduga melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Pelanggaran UU Cukai: Dugaan pembiaran peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan pendapatan negara (UU No. 39 Tahun 2007).
Obstruksi Keadilan & Kebebasan Pers: Dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penegakan hukum dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bayang-Bayang PTDH dan Sanksi Pidana
Kondisi mental AKP Fion Joni Hayes dikabarkan terguncang hebat. Ketakutan akan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri) yang berujung pada pemecatan (PTDH) membuat dirinya dihantui penyesalan mendalam. Berdasarkan aturan internal Polri, oknum yang terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak pidana atau terlibat di dalamnya dapat dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
“Secara hukum, seorang pejabat kepolisian memiliki kewajiban untuk bertindak (duty to act). Jika ada pembiaran terhadap kejahatan yang kasat mata, maka itu adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan,” tegas isi laporan tersebut.
Mendesak Supervisi Mabes Polri
Laporan ini menuntut Div Propam Polri untuk segera melakukan langkah-langkah hukum konkrit:
Audit Investigasi terhadap seluruh berkas perkara yang mandeg di Satreskrim Polres Pasaman.
Pemeriksaan Kekayaan untuk mengantisipasi adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana tidak sah.
Supervisi Langsung untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri di Sumatera Barat.
Kini, nasib karier AKP Fion Joni Hayes berada di tangan Div Propam Polri. Isak tangis dan rasa takut yang dialaminya menjadi sinyal bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat korps baju cokelat sekalipun. By; (Tim)
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke













